Bawaslu Tanjungpinang dalami informasi politik uang

id Bawaslu,Tanjungpinang ,Politik uang

Bawaslu Tanjungpinang dalami informasi politik uang

Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com)

Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat menolak politik uang. Tindakan berani menolak politik uang adalah sikap mulia
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendalami sejumlah informasi dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan nama caleg-caleg dan partai yang mengusungnya kepada media, sebelum mendapatkan barang bukti.

"Kami masih mendalami persoalan itu. Ada cukup banyak laporan, namun tidak disertai barang bukti sehingga kami menindaklanjuti laporan tersebut untuk mendapatkan barang bukti," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Zaini mengungkapkan caleg tidak hanya memberikan uang yang dalam amplop kepada warga, melainkan juga barang. Bawaslu masih mendalami apakah barang yang diberikan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak.

"Riak-riak politik uang semakin kuat, meski dilakukan secara tertutup. Kami ingatkan caleg tidak melakukan politik uang karena risikonya besar," tegasnya.

Ia mengemukakan, Bawaslu Tanjungpinang lebih mengutamakan tindakan preventif atau pencegahan politik uang.

Bawaslu Tanjungpinang sampai sekarang masih melakukan sosialisasi, sekaligus mendorong seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang.

"Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat menolak politik uang. Tindakan berani menolak politik uang adalah sikap mulia," ucapnya.

Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama pihak kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu baru-baru ini juga menyelenggarakan rapat untuk memperkuat kelembagaan dalam menghadapi proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Zaini menjelaskan sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 486, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu unsur Bawaslu, unsur Kepolisian sebagai penyidik dan unsur kejaksaan sebagai penuntut.

"Sangat banyak bentuk pelanggaran pidana pemilu, bahkan sanksi dan denda sudah diatur jelas dan tegas di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Zaini.

Menurut dia, hampir setiap tahapan pemilu ada potensi pelanggaran, seperti DPT, kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Di antara pelanggaran pidana krusial adalah politik uang.

Bila kedapatan terbukti melakukan politik uang, maka caleg terancam sanksi penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta.

"Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan dan komitmen tegakkan keadilan hukum, tapi harapan kita jangan ada satu pihak pun yang melakukan pelanggaran pemilu, sehingga terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE