Pemkot pastikan tak ada UKM salah gunakan BBM bersubsidi

id pemkot batam,bbm subsidi

Pemkot pastikan tak ada UKM salah gunakan BBM bersubsidi

Ilustrasi: Sebuah mobil sedang mengisi BBM di SPBU Batu 10 Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Ogen)

Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memastikan tidak ada usaha kecil menengah (UKM) yang menyalahgunakan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Pertamina, terkait dengan dugaan penyelewengan solar dan premium di kota itu.

"Tidak ada penyalahgunaan BBM bersubsidi dari UKM di Batam," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, Suleman Nababan saat mengunjungi Pulau Belakangpadang, Batam, Senin.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan ke UKM, demi memastikan alokasi BBM dari Pertamina digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Tidak untuk dijual lagi ke industri dengan harga lebih tinggi.

Setiap tiga bulan sekali, personel Dinas Koperasi dan UKM mendatangi lokasi UKM yang tersebar di pulau utama, melihat langsung penggunaan BBM bersubsidi dan memastikan usahanya masih berjalan.

"Ada 8 UKM mikro yang kami berikan rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi, dan itu untuk digunakan usaha, untuk kebutuhan sendiri. UKM tidak ada yang menyalahgunakan, itu semua untuk kebutuhan dia sendiri," kata Nababan.

UKM yang memiliki rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi oleh Dinas Koperasi dan UKM di antaranya untuk usaha bengkel, las, cucian mobil dan sektor produktif lainnya.

Ia mengatakan, setiap UKM mendapatkan jatah solar dan premium bersubsidi berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dalam surat permohonannya. Rata-rata, UKM meminta solar atau premium sebanyak 30 liter setiap hari.

"Total maksimalnya 5.000 kl per bulan. Paling banyak premium, bukan solar," kata dia.

Menurut dia, selain di Dinas UKM, banyak pula masyarakat yang memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, di antaranya nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dan supir kendaraan angkutan umum melalui Dinas Perhubungan.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan, untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, pelaku UKM harus mengajukan permohonan dan memiliki usaha yang berjalan dengan bukti surat keterangan dari Lurah dan Kecamatan tentang usaha mikro.

"Setelah itu, tim turun ke lapangan untuk mengecek, berdasarkan hasil lapangan dinyatakan benar UKM riil layak mendapatkan pembelian minyak bersubsidi, baru kami keluarkan surat rekomendasi ke Pertamina," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE