Kepri desak UU provinsi kepulauan disahkan

id UU kepulauan,kepri,isdianto

Kepri desak UU provinsi kepulauan disahkan

Wakil Gubernur Kepri, Isdianto. (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Kalau ada UU Provinsi Kepulauan Riau, tentu ini memberi angin segar untuk meningkatkan pendapatan daerah
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kepulauan Riau mendesak Pemerintah Pusat segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Kepulauan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Wakil Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Rabu mengatakan, UU Provinsi Kepulauan akan mendorong pemerintah daerah lebuh kreatif dalam menghasilkan pendapatan daerah.

"Kalau ada UU Provinsi Kepulauan Riau, tentu ini memberi angin segar untuk meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kepri, Hotman Hutapea. Ia menambahkan salah satu sumber pendapatan daerah yakni dana bagi hasil, yang sampai sekarang dihitung berdasarkan luas daratan. Mekanisme penghitungan dana bagi hasil tersebut, menurut dia tidak adil, terutama bagi daerah penghasil yang perairannya lenih luas dibanding daratan, seperti Natuna.

Salah satu perjuangan pemerintah provinsi kepulauan yakni pembagian dana bagi hasil berdasarkan luas lautan.

"Dana bagi hasil itu `given`, diatur oleh pusat. Pemda hanya menerimanya. Tentu ini menjadi persoalan ketika dihitung berdasarkan luas daratan," ujarnya, yang diusung Partai Demokrat.

Saat ini, kata Hotman, Pemprov Kepri mendapat dana bagi hasil sebesar Rp900 miliar. Sumber pendapatan lainnya yang ditransfer dari pusat seperti cukai rokok sekitar Rp100 miliar.

"Ada Rp1,1 triliun `given` dari pusat ke Kepri," ucapnya.

Jika perhitungan dana bagi hasil migas tidak dihitung berdasarkan luas daratan, ia berpendapat dana bagi hasil bisa meningkat 100 persen.

"Untuk tahun 2019, pendapatan Kepri diproyeksikan sebesar Rp3,66 triliun," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE