Pemkot Batam anggarkan belanja hibah Rp51,59 miliar

id Dana hibah,Batam,Amsakar achmad

Pemkot Batam anggarkan belanja hibah Rp51,59 miliar

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)

Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengalokasikan belanja hibah Rp51,59 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019, meningkat dibanding Rp33,6 miliar dalam APBD Perubahan 2018.

"Besaran alokasi belanja hibah sebagian besar dipergunakan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik belanja operasional PAUD, belanja operasional pendidikan kesetaraan dan penyediaan insentif untuk guru agama," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam Rapat Paripurna Pembacaan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 di Batam, Rabu.

Ia menegaskan penyusunan anggaran hibah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pengalokasian dana hibah dilakukan setelah pemerintah memenuhi belanja wajib urusan pendidikan dan kesehatan.

Satu di antara penyaluran belanja hibah yaitu untuk anggaran Dewan Pendidikan Kota Batam tahun 2019 sebesar Rp500 juta. Ia menyatakan besaran alokasi itu telah disepakati dalam nota kesepakatan KUA PPAS Tahun 2019.

Dana itu akan dipergunakan oleh Dewan Pendidikan Kota Batam untuk membantu pelaksanaan program pemerintah daerah.

Ia menyatakan pemberian dana hibah untuk Dewan Pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Terkait dengan penyaluran dana hibah, Pemerintah Kota Batam telah melakukan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wakil Wali Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan anggaran belanja bantuan sosial 2019 sebesar Rp3.332.450.123.

Dari dana sebanyak itu Rp7.450.000 untuk bantuan sosial mahasiswa dan Rp3.325.000.000 untuk peningkatan kualitas perumahan swadaya yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE