Kadis PU Natuna terancam penjara seumur hidup

id kadis PU,natuna,korupsi ,pembangunan pasar

Kadis PU Natuna terancam penjara seumur hidup

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur (memegang pengeras suara) memaparkan kronologi dugaan kasus korupsi yang menjerat Kadis PU Kabupaten Natuna. Akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian Rp4 miliar lebih.(Antaranews/Dok Humas Polda Kepri)

Batam (Antaranews Kepri) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Natuna, M yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pasar modern terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur, di Batam, Kamis, mengatakan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp4 miliar lebih.

"Selain Kadis PU kita juga menetapkan Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya berinisial MA sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya perusahaan yang dipimpin MA bertindak sebagai pelaksana pembangunan pasar modern.

Rustam menambahkan, Kadis PU Natuna dan Dirut PT Mangkubuana Hutama Jaya menandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) pembangunan pasar modern dengan Nomor: 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014, tertanggal 24 September 2014 sampai 25 Desember 2015.

"Total harga kontrak pembangunan mencapai Rp36.688.120.000 dan dari hasil penyelidikan yang kita lakukan ditemukan pelanggaran dalam pengerjaan proyek tersebut," paparnya.

Menurutnya, mulai pelaksanaan pembangunan pasar modern hingga pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp4.173.459.783," jelasnya.

Kerugian pembangunan pasar modern di Kabupaten Natuna lanjutnya, tertuang dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepri, Nomor: SR-356/PW/28/5/2018, tanggal 8 Agustus 2018.

"Dalam kasus ini kita menetapkan sembilan orang tersangka yaitu M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S, dan NST," katanya.

Kata dia, kesembilan tersangka melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE