Pemerintah gunakan sistem rangking SKD CPNS 2018

id seleksi ,CPNS,kepri,rangking,tes

Pemerintah gunakan sistem rangking SKD CPNS 2018

Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah pusat menggunakan sistem rangking untuk menentukan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018.

Kebijakan itu tercantum di dalam Peraturan Menpan-RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

"Pada prinsipnya, Pemprov Kepri akan mengacu kepada aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat," ujar Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah, Kamis (22/11).

Arif menjelaskan, kebijakan penting terkait tes CPNS terdapat pada pasal 1 sampai 4 (Permen). Dia memaparkan, Pasal 1 berbunyi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2 menjelaskan ada 2 syarat untuk melanjutkan ke SKB. Pertama, Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Kemudian di pasal 3 menjelaskan, bagi peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif, bisa melanjutkan ke SKB ketentuan sebagai berikut. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 dan Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255

Selain itu, sambungnya, nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255.

Kemudian, nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. Dan nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling rendah 220.

Terakhir disampaikan Arif, kebijakan di pasal 3 bisa dijalankan berdasarkan 2 syarat opsional di pasal 4. Pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. 

"Kami segera mendata nilai kelulusan seluruh peserta SKD CPNS lingkup Pemprov Kepri tahun 2018. Setelah itu baru dilanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," ujar Arif.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE