Polda Kepri amankan judi berkedok gelanggang permainan

id Judi

Polda Kepri amankan judi berkedok gelanggang permainan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga dan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Hernowo, menjelaskan kronologi penangkapan sembilan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perjudian. Dalan kasus tersebut kepolisian mengamankan uang tunai Rp60,800 juta.(Antaranews Kepri/Humas Polda kepri)

Batam (Antaranews Kepri) - Polda Provinsi Kepulauan Riau mengamankan sembilan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Hokkie Bear Game yang berlokasi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Hernowo mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu (25/11) oleh anggota Subdit III Ditreskrimum di salah satu pusat perbelanjaan. 

"Dari hasil penindakan kita mengamankan 15 orang dan  saat dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan hanya sembilan orang terbukti melakukan tindak pidana perjudian," kata Hernowo di Batam, Senin (26/11). 

Kesembilan orang yaitu JP selaku pengawas, FI dan YE selaku kasir, FE kepala teknisi, YA teknisi, TS, SU sebagai penukar koin menjadi uang, kemudian YU dan NI pemain gelper.

"Mereka langsung kita tahan di sel Mapolda Kepri dan enam orang lainnya dijadikan saksi dalam berkas perkara," ujarnya. 

Direskrimum menambahkan, modus yang dilakukan di Gelper Hokkie Bear Game yaitu para pemain yang menang dan mendapatkan koin dapat menukarkan koinnya dalam bentuk uang. 

Selain sembilan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa koin mesin permainan, mesin penghitung koin, dua chip mesin permainan, mesin permainan jenis bubble, mesin permainan jenis balon dan uang tunai Rp60,8 juta. 

"Para tersangka kita jerat dengan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE