Direktur IISM : Pelabuhan tambang tak berizin bisa dipidana

id Direktur IISM : Pelabuhan tambang tak berizin bisa dipidana

Direktur IISM : Pelabuhan tambang tak berizin bisa dipidana

Rezki Syahrir (pegang mic), saat menjadi moderator di dialog yang digelar oleh pemerintah Kabupaten Lingga (Dok Humas Pemkab Lingga)

Jika dilanggar, ya ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta
Lingga (Antaranews Kepri) - Direktur Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM), Rezki Syahrir mengatakan setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin.

"Anda bisa baca pasal 339 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Di sana sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin," kata Direktur IISM Rezki Syahrir, usai menjadi moderator pada kegiatan Diskusi publik tentang Regulasi Perizinan dan Ketentuan Pidana Pengusahaan Pertambangan Mineral" di Gedung Nasional Dabo Singkep, Rabu (12/12) kemarin.

Fenomena ini sudah terjadi di beberapa lokasi pertambangan di Kabupaten Lingga, hal ini tentu saja mengherankan bagi Direktur IISM. Menurutnya padahal dasar hukumnya sudah sangat jelas dalam pasal 297 ayat (2) undang-undang nomor : 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Sanksi tegas juga sangat jelas dalam penjelasan undang-undang tersebut, yaitu sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda.

Kejadian ini menurutnya juga tidak seharusnya terjadi, apalagi Kabupaten Lingga sudah memiliki lembaga vertikal seperti Syahbandar dan lainnya yang seharusnya melakukan pengawasan tersebut. Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) ini sudah sangat jelas di atur dalam undang-undang. Karna Tersus merupakan terminal yang terletak diluar daerah lapangan kerja, dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau DLKP dan DLKP yang wajib memiliki izin. 

"Jika dilanggar, ya ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta," ujarnya.

Kabupaten Lingga menurutnya bukanlah merupakan daerah yang baru, sebelumnya Kabupaten Lingga khususnya pulau Singkep sudah pernah berdiri perusahaan besar seperti PT. Timah dan beberapa usaha lainnya. Beberapa kantor pengawas pelabuhan seperti Syahbandar dan lainnya juga sudah lama berdiri di Kabupaten Lingga bahkan sebelum kabupaten tersebut dimekarkan.

"Koq bisa, Kabupaten Lingga ini bukanlah daerah yang baru mengenal dunia pertambangan dan pengangkutan bahan tambang. Mestinya, para pengusaha tambang ini sudah memiliki Tersus atau TUKS," sebutnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE