Demokrat pertanyakan dugaan pelanggaran kampanye Wali Kota Batam

id demokrat,kampanye,wali kota batam,muhammad rudi,nyat kadir

Demokrat pertanyakan dugaan pelanggaran kampanye Wali Kota Batam

Ketua DPC Partai Demokrat Batam Hotman Hutapea (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Kalau ada kepala daerah lainnya yang mengkampanyekan caleg, diperbolehkan juga dong. Pengalaman hukumnya `kan sudah ada
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran oleh Wali Kota Batam Muhamad Rudi yang disangka mengkampanyekan caleg DPR RI, Nyat Kadir.

"Kami kaget mendapat informasi kalau kasus itu dihentikan. Padahal jelas ada videonya. Faktanya sudah jelas, tidak bisa mengelak lagi, tetapi kok dihentikan?" kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Batam, Hotman Hutapea, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.

Ia mengatakan, Partai Demokrat mencatat penghentian kasus itu dalam sejarah Pemilu 2019. Penghentian kasus itu dipastikan berdampak negatif, meski saat ini belum menuai protes.

Menurut dia, kinerja Bawaslu Batam menjadi pertaruhan, karena pernyataan Wali Kota Batam Rudi, jelas mengkampanyekan caleg dalam kegiatan pembagian sembako.?

"Kalau ada kepala daerah lainnya yang mengkampanyekan caleg, diperbolehkan juga dong. Pengalaman hukumnya `kan sudah ada," ucapnya, yang juga Ketua Komisi II DPRD Kepri.

Terkait kasus itu, Hotman mengatakan DPRD Kepri berencana akan memanggil Bawaslu Kepri. DPRD Kepri membutuhkan penjelasan dari Bawaslu Kepri agar isu penghentian kasus tersebut tidak liar.

"Awal Januari 2019 kami akan memanggil Bawaslu Kepri. Kami akan minta klarifikasi," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan Wali Kota Batam Muhamad Rudi tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Ia mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pulau Jeri, Batam itu sudah diinvestigasi oleh Bawaslu Batam, kemudian dibahas dalam Sentra Gakkumdu.

"Jadi putusan penghentian terhadap penyelidikan kasus itu bukan putusan tunggal Bawaslu Batam, melainkan putusan bersama di Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Indrawan mengaku belum mendalami berita acara putusan itu sehingga tidak mengetahui alasan mendasar sehingga kasus itu dihentikan.

"Kami sejak awal sudah mengingatkan kepada anggota Bawaslu Batam agar memperhatikan kasus itu, dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Indrawan tidak menampik jika penghentian kasus itu menimbulkan dampak negatif. Namun ia mengingatkan peserta pemiku harus menaati ketentuan yang berlaku.

"Jangan melakukan hal-hal yang melanggar aturan karena bisa saja jenis kasusnya berbeda sehingga berbeda pula penanganannya," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE