Bea Cukai musnahkan 3,7 juta batang rokok ilegal

id Bea cukai,Tanjungpinang ,Rokok ilegal

Bea Cukai musnahkan 3,7 juta batang rokok ilegal

3,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjungpinang dan pihak terkait. (Antaranews Kepri/Ogen)

Total barang yang dimusnahkan senilai Rp592,8 juta, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang memusnahkan 3,7 juta batang rokok ilegal hasil penegahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Kamis (12/10).

"Total barang yang dimusnahkan senilai Rp592,8 juta, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar," ujar Kepala KPPBC Tanjungpinang, Sodikin.

Sodikin menjelaskan, pemusnahan sebanyak 3,7 juta batang rokok ilegal itu dilaksanakan bersama sejumlah barang bukti hasil penegahan lainnya, yaitu berupa 471 botol dan 3.997 kaleng minuman beralkohol, 75 bal tas dompet, serta 296 bal tekstil, sepatu, perkakas, barang elektronik dan suku cadang kendaraan.

Pemusnahan lanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar, dilindas menggunakan alat berat, dan juga dipotong.

Dia juga menyampaikan, penegahan atas barang ilegal ini sekaligus wujud kerjasama yang baik antara pihaknya bersama instansi penegak hukum lainnya.

"Intinya, pemusnahan ini untuk melindungi industri lokal dari tindakan ilegal," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengimbau masyarakat agar memahami aturan kebeacukaian untuk kepentingan masyarakat dan negara. 

Pemusnahan turut dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kepri, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Dandim 0315/Bintan, Danyon Marhanlan IV, Asisten I Pemprov Kepri, serta sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE