BPN serahkan 3.161 sertifikat tanah di Kepri

id BPN,Sertifikat tanah,Kepri

Batam (ANTARANews Kepri) - Badan Pertanahan Nasional menyerahkan 3.161 lembar sertifikat tanah milik warga yang tersebar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri Asnawati di Batam, Kamis menyatakan, pembagian sertifikat hari ini merupakan lanjutan dari sebelumnya dan sepanjang tahun 2018 sudah menyerahkan 10.172 lembar sertifikat.

Dari 10.172 lembar yang sudah dibagikan, sebanyak 50 lembar di antaranya untuk tanah di Kabupaten Bintan, 10.000 di Kota Batam, 59 di Kabupaten Karimun, 5 di Kabupaten Natuna, 52 di Kota Tanjungpinang, dan 4 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Di Provinsi Kepri, yang terdiri dari tujuh kabupaten kota, diperkirakan terdapat 706.824 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 72,41 persen sudah terdaftar. Sisa 27,59 persen atau 155.018 bidang belum terdaftar," kata dia.

Selain menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat, BPN juga menyerahkan sertifikat tanah untuk 11 bidang melalui sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), 9 bidang di antaranya merupakan aset Polda Kepri melalui Kantor Tanah Karimun, dan dua lainnya merupakan aset Polres Tanjungpinang.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyatakan, pembagian sertifikat tanah merupakan program Presiden Joko Widodo, demi menjaga aset bangsa dan negara sekaligus keutuhan NKRI.

Gubernur berharap masyarakat yang sudah menerima sertifikat tanah bisa menjaga dan menggunakannya dengan baik. Sertifikat bisa dimanfaatkan untuk menjadi modal produktif untuk mendukung usaha.

"Jangan diagunkan ke bank untuk membeli keperluan yang tidak bermanfaat dan tak produktif," kata Nurdin.

Keberadaan sertifikat, kata Gubernur, juga dapat menghindari perselisihan di antara masyarakat, termasuk sengketa agraria.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan sertifikat tanah masyarakat merupakan kebijakan reformasi agraria.

"Atas nama rakyat kami ucapkan terima kasih. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kanwil Pertanahan. Kami berharap lanjut terus, sehingga status kepemilikan tanah masyarakat semakin jelas dan di masa depan tidak menjadi masalah," kata Amsakar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE