KPU Batam revisi lokasi pemasangan peraga kampanye

id KPU Batam,peraga kampanye

KPU Batam revisi lokasi pemasangan peraga kampanye

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Tinggal revisi keputusan dan sosialisasikan ke parpol dalam pekan ini
Batam (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau akan merevisi keputusannya terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2019.

"KPU segera merevisi keputusan terkait titik pemasangan APK dalam rangka melayani dan memenuhi kebutuhan peserta pemilu untuk melaksanakan tahapan kampanye," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Jumat.

Ia mengatakan keputusan itu dibuat setelah KPU mendapatkan masukan dan keluhan dari pengurus partai politik peserta pemilu.

Dalam pengawasan yang dilakukan KPU pada Kamis (29/12), pengurus partai politik mengeluhkan minimnya ruang publik sebagai sarana pemasangan APK.

"Dari Partai Berkarya mengungkapkan kesulitan memasang APK karena titik yang ditetapkan sangat sedikit dan sudah penuh," kata dia.

Dan Partai Garuda mengeluhkan APK yang baru terpasang sering hilang atau dicabut Panwas, karena dinilai dipasang di luar lokasi pemasangan APK yg telah ditetapkan oleh KPU, lanjut Zaki.

Ia mengatakan KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam sebagai pengelola lahan, dan Pemerintah Kota Batam, untuk merevisi lokasi pemasangan APK yang baru.

"Tinggal revisi keputusan dan sosialisasikan ke parpol dalam pekan ini," kata dia.

Sebelumnya, KPU Batam menetapkan 45 lokasi pemasangan APK jenis baliho dan 159 lokasi jenis spanduk yang tersebar di setiap kecamatan di Kota Batam.

KPU Kota Batam memfasilitasi pencetakan APK sebanyak 10 baliho ukuran maksimal 4x7 meter dan 16 spanduk ukuran maksimal 1,5x7 meter untuk masing-masing partai politik. Kemudian 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 10 spanduk untuk masing-masing calon anggota DPD.

"Di luar APK yang difasilitasi KPU Kota Batam, peserta pemilu dapat menambah sendiri sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan," kata dia.

Ia menegaskan, caleg boleh mencetak sendiri APK dengan ketentuan jumlah total APK per kelurahan untuk semua caleg dari satu partai, tidak melebihi kuota APK tambahan yang ditetapkan untuk partai tiap partai.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE