Bawaslu: LPSDK harus bersih dari dana asing

id dana,kampanye,lpsdk,bawaslu,tanjungpinang,zaini

Bawaslu: LPSDK harus bersih dari dana asing

Logo Bawaslu (antaranews.com)

Tidak boleh dana kampanye peserta pemilu bersumber dari bantuan asing
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengingatkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) harus bersih dari dana asing.

"Tidak boleh dana kampanye peserta pemilu bersumber dari bantuan asing," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini saat mengawasi pelaksanaan tahapan LPSDK di Kantor KPU Tanjungpinang, Rabu.

Selain itu, Zaini mengingatkan peserta pemilu tidak menerima dana dari hasil kejahatan untuk dipergunakan saat kampanye pemilu. Sumber dana kampanye juga tidak boleh dari pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.

"Dana kampanye yang diterima partai politik bukan dari pencucian uang," tegasnya.

Ia menjelaskan dana kampanye sumbangan dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan dari kelompok atau perusahaan swasta maksimal sebesar Rp25 miliar. Bantuan kampanye dapat berupa uang maupun barang.

Seluruh dana kampanye yang diterima tersebut harus dilaporkan kepada KPU Tanjungpinang pada hari ini.

"Tahapan LPSDK ditutup pukul 24.00 WIB," ujarnya.

Zaini menambahkan pihaknya mengawasi tahapan ini, terutama yang berhubungan dengan ketepatan waktu dan administrasi. Hingga pukul 11.15 WIB, baru tiga partai yang menyerahkan LPSDK.

"Tadi pagi baru Partai Nasdem dan PKB, kemudian Partai Golkar," katanya.

Jika hari ini ada partai yang tidak menyerahkan LPSDK, maka akan dikenai sanksi sesuai hasil rapat pleno Bawaslu, yang membuahkan rekomendasi kepada KPU Tanjungpinang.

"Yang dikenai sanksi berat itu kalau tidak melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, bisa didiskualifikasi. Tahapan ini dilaksanakan akhir pemilu," ucapnya.   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE