KPU Tanjungpinang: baru delapan partai serahkan LPSDK

id KPU tanjungpinang,aswin nasution,sumbangan,dana,kampanye,LPSDK

KPU Tanjungpinang: baru delapan partai serahkan LPSDK

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan baru menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari delapan partai politik hingga pukul 16.30 WIB.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, partai yang sudah menyerahkan LPSDK yakni Partai Perindo, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Golkar, PBB, PAN dan Partai Hanura.

"Tahapan penyerahan LPSDK itu dibuka hari ini, ditutup pukul 18.00 WIB. Jadi masih ada waktu sekitar 1,5 jam," katanya.

LPSDK akan diumumkan kepada publik secara resmi. "Saat ini tim masih memeriksa kelengkapan administrasi partai yang menyerahkan LPSDK," ucapnya.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengingatkan LPSDK harus bersih dari dana asing.

"Tidak boleh dana kampanye peserta pemilu bersumber dari bantuan asing," katanya.

Selain itu, Zaini mengingatkan peserta pemilu tidak menerima dana dari hasil kejahatan untuk dipergunakan saat kampanye pemilu. Sumber dana kampanye juga tidak boleh dari pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.

"Dana kampanye yang diterima partai politik bukan dari pencucian uang," tegasnya.

Ia menjelaskan dana kampanye sumbangan dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan dari kelompok atau perusahaan swasta maksimal sebesar Rp25 miliar. Bantuan kampanye dapat berupa uang maupun barang.

Seluruh dana kampanye yang diterima tersebut harus dilaporkan kepada KPU Tanjungpinang pada hari ini paling lambat pukul 18.00 WIB.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE