KPU Lingga terima LPSDK peserta Pemilu 2019

id KPU Lingga terima LPSDK peserta Pemilu 2019

KPU Lingga terima LPSDK peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (Antaranews)

Sementara untuk partai lainnya, sumbangannya nol rupiah atau nihil
Lingga (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah menerima Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Limgga, presiden dan wakil presiden tahun 2019 pada tanggal 2 Januari 2019, kemarin.

"Hampir seluruh partai peserta peserta pemilu telah menyerahkan, hanya Partai Perindo dan tiga partai lainnya yang memang tidak mendaftar sejak awal yang tidak menyerahkan," kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Zulyadin kepada Antara, Kamis.

Selain Partai Perindo dan tiga partai lainnya yaitu PBB, Garuda dan PKPI yang sejak awal memang tidak ikut berpartisipasi di Kabupaten Lingga, salah satu tim kampanye kabupaten calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto - Salahudin Uno juga tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya ke KPU Kabupaten Lingga hingga batas waktu yang telah di ditentukan.

Total partai yang telah menyerahkan LPSDK nya di Kabupaten Lingga ada dua belas partai, dan satu tim kampanye kabupaten pasangan calon presiden yaitu calon presiden nomor urut satu. Dari dua belas partai yang telah melaporkan LPSDK tersebut Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lingga memiliki sumbangan penerimaan dana kampanye terbesar di antara partai lain yaitu sebesar Rp77.100.000,-.

Kemudian diikuti oleh Partai Demokrat sebesar Rp55.500.000,- kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp50.900.000,-,.

"Sementara untuk partai lainnya, sumbangannya nol rupiah atau nihil," ujarnya.

LPSDK sendiri merupakan ketentuan wajib yang harus diserahkan oleh peserta Pemilu, karena sebelumnya peserta Pemilu baik Parpol maupun calon presiden telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada bulan September yang lalu. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) tersebut termasuk sumbangan dari tiap calon anggota legislatif dari tiap partai.

LPSDK merupakan laporan terkait uang yang disiapkan untuk kampanye dari tiap-tiap partai yang akan melaksanakan, kampanye pada tahun 2019 sampai menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.   (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE