Dana kampanye Perindo tertinggi di Tanjungpinang

id dana kampanye,perindo,kpu,tanjungpinang

Dana kampanye Perindo tertinggi di Tanjungpinang

Lambang Perindo (antaranews.com)

Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencatat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp82,6 miliar, terbanyak dibanding 15 partai lainnya.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, partai yang menerima dana kampanye terkecil yakni Partai Berkarya sebesar Rp2,8 juta.

Sementara dana kampanye partai lainnya yakni Partai Gerindra Rp51 miliar, PDIP Rp11,2 miliar, Partai Golkar Rp19,7 miliar, Partai Nasdem Rp74,9 miliar, Partai Amanat Nasional Rp53,5 miliar.

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera Rp33,6 miliar, Partai Demokrat RpRp33,2 miliar, Partai Persatuan Pembangunan Rp12,4 miliar, Partai Soludaritas Indonesia Rp21,3 miliar, Partai Garuda Rp2,1 miliar, Partai Hanura Rp11 miliar.

Berikutnya Partai Bulan Bintang Rp219,5 juta, PKPI Rp1,1 miliar, dan Partai Kebangkitan Bangsa Rp17,7 miliar.

Sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma`ruf Amin di Tanjungpinang sebesar Rp44 miliar, sementara kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mencapai Rp54 miliar.

"Kami umumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada peserta pemilu di laman resmi KPU Tanjungpinang," katanya.

Aswin mengatakan seluruh peserta Pemilu 2019 sudah melaporkan sumbangan dana kampanye kepada KPU Tanjungpinang.

Dia mengatakan bila dilihat dari kepatuhan partai politik dalam menyerahkan laporan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan, maka ada tiga partai yang menyerahkan laporan melewati waktu yang ditetapkan.

Partai Demokrat, Partai Berkarya dan PPP menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

"Kami sudah menetapkan tahapan penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada Rabu (2/1) pukul 08.00-18.00 WIB. Partai yang telat menyerahkannya, tetap kami terima," katanya.

Aswin mengatakan tidak ada sanksi yang dikenakan kepada partai yang terlambat menyerahkan laporan tersebut.

"Namun kami memberi catatan tersendiri," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE