Sambungan listrik terkendala warga tinggal di pulau

id listrik,pulau,kepulauan riau,kepri

Sambungan listrik terkendala warga tinggal di pulau

Ilustrasi: Masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan (hinterland), seperti Pulau Belakang Padang, Batam yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan itu saat ini masih belum seluruhnya mendapat akses listrik (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)

Saya perlu mengklarifikasi pernyataan PT PLN Tanjungpinang bahwa ada 70 desa di Kepri yang dialiri listrik. Yang benar itu, kampung bukan desa
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan, sambungan listrik untuk penerangan di desa sulit terealisasi lantaran warga tinggal di pulau-pulau.

"Karakteristik Kepri yang menghambat warga mendapatkan penerangan. Ada banyak desa yang terdiri dari pulau-pulau. Ada satu desa, terdiri dari lebih dari satu pulau," kata Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil Kepri, Sardison, di Tanjungpinang, Selasa.

Di pusat pemerintahan desa, kata dia, rata-rata sudah teraliri listrik. Namun perkampungan di pulau-pulau belum dialiri listrik.

"Saya perlu mengklarifikasi pernyataan PT PLN Tanjungpinang bahwa ada 70 desa di Kepri yang dialiri listrik. Yang benar itu, kampung bukan desa," ujarnya.

Sardison mengatakan, salah satu cara untuk pemerataan listrik di seluruh desa di Kepri dengan meningkatkan perhatian sebab kebijakan itu hanya dapat terealisasi bila PT PLN sanggup mengadakan kabel bawah laut untuk mengaliri listrik.

"Harus ada kesadaran tambahan untuk mewujudkan penerangan yang merata di Kepri dengan meningkatkan perhatian. Tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," katanya.

Sardison mengatakan, warga yang tinggal di pulau-pulau bukan tidak mampu membayar tagihan listrik. Mereka memiliki pendapatan yang cukup besar dari hasil penjualan ikan kepada pihak asing, namun kondisi pemukiman mereka gelap gulita.

"Jangan dipikir warga kampung itu tidak memiliki uang. Mereka bekerja sebagai nelayan, dengan penghasilan yang besar," ujarnya.

Cara lainnya yang dapat dilakukan yakni reformasi regulasi PT PLN, dan beri kewenangan kepada pemda, pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Desa untuk mengelola kelistrikan di pulau-pulau yang belum terjamah listrik.

Selama ini, PT PLN belum menunjukkan peran sebagai BUMN yang mewakili kepentingan pemerintah sehingga menyulitkan pemda untuk memenuhi keinginan masyarakat.

Sebagai contoh, kata dia, sejak belasan tahun lalu, Pemprov Kepri sudah cukup banyak pengadaan genset. Namun Pemprov Kepri maupun masyarakat tidak dapat mengelola genset untuk penerangan sebagai pengganti listrik.

"Sudah banyak genset yang diadakan, tetapi tidak bisa dikelola. Itu karena PT PLN yang memiliki kewenangan untuk mengelola. `Kan aneh, Pemprov Kepri yang pengadaan genset, tetapi PLN yang menagih iuran listrik kepada konsumen," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE