Karimun (Antaranews Kepri) - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Retribusi yang ditargetkan pada akhir 2018, tertunda karena masih menunggu telaah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Rancangan Perda Retribusi sebenarnya sudah selesai dibahas dan siap dibawa ke rapat paripurna. Namun pengesahannya tertunda karena masih isinya masih ditelaah oleh Kanwil Kemenkumham Kepri," kata Ketua Pansus Ranperda Retribusi DPRD Karimun Suharsono di Tanjung Balai Karimun, Selasa (8/1).
Suharsono mengatakan, setiap rancangan peraturan daerah harus ditelaah dan disempurnakan oleh Kemenkumham agar setiap klausul yang dituangkan tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hingga saat ini, kata dia, Kemenkumham masih melakukan finalisasi terkait rancangan Perda tentang Retribusi.
"Kita minta penundaan hingga beberapa pekan. Kalau Kemenkumham menyatakan sudah tidak ada masalah, maka segera kita bawa ke rapat paripurna," ujarnya.
Penyusunan Perda tentang Retribusi, menurut Suharsono, harus dilakukan karena perda yang lama, yakni Perda No 9 tahun 2011 sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Salah satu poin penting perlunya penyusunan Perda Retribusi, kata dia, adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa perda yang lama juga tidak sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam undang-undang tersebut, jelas dia, disebutkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan bebas dari pungutan retribusi, baik pembuatan KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan lainnya.
Perda yang baru ini, kata dia, juga tidak lagi memuat klausul tentang penarikan retribusi dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan retribusi izin SIUP pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Tidak ada lagi retribusi di RSUD karena sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan retribusi izin SIUP tidak lagi ditarik sesuai kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.
Selain penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, Suharsono mengatakan penyusunan Perda Retribusi juga bertujuan untuk menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.
Berita Terkait
Kemenkumham: Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan
Jumat, 22 Maret 2024 16:15 Wib
Satpol PP Tanjungpinang tangani sebanyak 3.455 kasus pelanggaran perda
Rabu, 24 Januari 2024 16:01 Wib
Pemprov Kepri targetkan retribusi penggunaan TKA tahun 2024 capai Rp6,5 miliar
Kamis, 18 Januari 2024 12:31 Wib
Target retribusi sampah Kota Tanjungpinang 2023 hanya tercapai 38 persen
Kamis, 11 Januari 2024 17:53 Wib
Penerimaan Retribusi Parkir Tanjungpinang capai Rp1,6 miliar
Selasa, 9 Januari 2024 7:25 Wib
Satpol PP Natuna tertibkan pedagang kaki lima pinggir jalan
Rabu, 6 Desember 2023 16:30 Wib
Pemprov Kepri himpun pendapatan Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan TKA
Jumat, 27 Oktober 2023 18:21 Wib
DPRD Kepri: Perda Pajak dan Retribusi Daerah mampu tingkatkan PAD
Kamis, 21 September 2023 8:30 Wib
Komentar