BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Mikol Senilai Rp8,5 M

id Penyelundupan

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Mikol Senilai Rp8,5 M

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto didampingi pejabat terkait menunjukkan barang bukti minuman beralkohol yang disita dari kapal LCT Hansen Samudra I. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Karimun (Antaranews Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sebanyak 12.294 botol minuman beralkohol berbagai merek senilai Rp8,5 miliar dengan kapal pengangkut LCT Hansen Samudra I.
    
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Yulianto di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Kepri, Rabu mengatakan, kapal LCT Hansen Samudra I ditangkap tim satuan tugas patroli BC 20006 dan BC 119 di perairan Horsburgh, Jumat 4/1).
     
Agus Yulianto mengatakan penangkapan kapal LCT Hansen Samudra berawal dari pengintaian di sekitar perairan Nongsa, Batam hingga perairan Tanjung Berakit, Bintan.
     
Sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat (4/1), tim satuan tugas patroli melihat kapal yang mencurigakan di perairan Singapura menuju Laut Natuna, dan langsung bergerak melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mencegat kapal tersebut di perairan Horsburgh 
    
"Tidak ada perlawanan dari ABK. Dan saat diperiksa, petugas patroli menemukan berbagai merek minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di dalam kapal," katanya.
    
MMEA berbagai merek seperti Chivas Regall, Bacardi, Jose Guerdo atau Nartell tersebut, kata dia, disembunyikan pada salah satu bagian kapal yang sulit diketahui petugas.
    
"Beruntung petugas kita memiliki pengalaman dan naluri yang tajam. MMEA tersebut ditutupi dengan sebuah dinding dan didalamnya ditemukan kemasan-kemasan karton MMEA," jelasnya.
    
Total minuman beralkohol yang diangkut kapal tersebut sebanyak 12.294 botol dengan nilai barang Rp8.542.260.000 dan perkiraan potensi  kerugian sebesar Rp17.803.088.250.
    
"Ini merupakan tangkapan minuman beralkohol terbesar yang pernah kita ungkap dengan nilai yang sangat besar," kata dia.
    
Berdasarkan pengakuan nakhoda, kata dia, minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen tersebut diduga hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
    
"Nakhoda mengaku sudah bebarapa kali mengangkut minuman beralkohol, dan ini menjadi perhatian serius untuk meningkatkan kegiatan patroli, bersinergi dengan instansi terkait seperti TNI Angkatan Laut," tuturnya.
    
Dalam kasus tersebut, ujar dia, penyidik telah menetapkan nakhoda dan tiga ABK sebagai tersangka dengan pelanggaran Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    
"Karena minuman beralkohol termasuk barang larangan dan pembatasan, maka statusnya menjadi Barang Disita Negara (BDN) dan kemungkinan nanti akan dimusnahkan" ujar Agus Yulianto.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE