BC tegah 50 kardus rokok FTZ di Karimun

id Rokok Ilegal

BC tegah 50 kardus rokok FTZ di Karimun

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Karimun (Antaranews Kepri) - Petugas patroli Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap dua kapal cepat atau "speed boat" mengangkut 50 karton rokok dari Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam.
    
Dua kapal cepat yakni SB Elang Laut dan SB tanpa nama ditangkap kapal patroli BC 1410 yang sedang berpatroli di sekitar perairan Tanjung Riau, Minggu (6/1), kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu (9/1).
    
"Penindakan terhadap dua kapal ini bentuk komitmen kami untuk mencegah merembesnya rokok FTZ keluar Batam," kata dia.
    
Agus Yulianto mengatakan, dua kapal cepat tersebut ditangkap saat petugas patroli BC 1410 melakukan patroli rutin, dan melihat dua kapal kecil melintas di perairan sekitar Tanjung Riau.
    
Kedua kapal itu diketahui memuat rokok FTZ tersebut dari Jembatan 2 Barelang, Batam menuju Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.
    
Saat penindakan, petugas tidak sempat mencacah muatan rokok dari dua kapal, sehingga diputuskan untuk ditarik ke dermaga Ketapang, Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.
    
"Cuaca sangat tidak mendukung untuk melakukan pencacahan di tengah laut," kata dia.
    
Rokok FTZ yang diangkut dua kapal tersebut terdiri atas berbagai merek, seperti Luffman, H Mild dan lainnya. 

"Selain rokok FTZ, sebagian rokok yang diangkut dua kapal tersebut juga tidak dilekati pita cukai," ujarnya.

Pengangkutan rokok FTZ Batam itu, kata dia, merupakan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 tahun 1995, serta melanggar aturan tentang FTZ. 

Penyelundupan Kayu

Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri juga menggagalkan penyelundupan kayu teki dengan sarana pengangkut KM Rezeki Doa Ilahi dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tujuan Batu Pahat, Malaysia.

KM Rezeki Doa Ilahi ditangkap kapal patroli BC 9004 pada Sabtu, 22 Desember 2018 di perairan Sekudi Baru, Bengkalis, Riau.

Total muatan kayu teki yang diangkut kapal tersebut sekitar 800 batang.

Berdasarkan pengakuan nakhoda, ER, kayu teki tersebut hendak dibawa ke Malaysia, namun tidak memiliki dokumen pelindung yang sah.

"Petugas patroli hanya menemukan paspor milik nakhoda dan ABK," kata dia.

Berdasarkan paspor yang ditemukan, kapal tersebut sudah beberapa kali menyelundupkan kayu ke Malaysia yang ditandai dengan tidak adanya stempel keluar dan masuk di Indonesia.

Nakhoda disangkakan melanggar Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE