Investor Singapura tertarik bangun rumah peristirahatan Senggarang

id rumah peristirahatan,senggarang,investor singapura

Perumahan itu tentunya harus nyaman dan aman, serta memiliki lingkungan yang sehat
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Sejumlah investor asal Singapura tertarik untuk membangun rumah peristirahatan di Senggarang, salah satu daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk Wilayah Tanjungpinang, Den Yealta di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, tiga investor asal Singapura yang tertarik membangun perumahan untuk peristirahatan kaum lansia akan berkunjung ke Tanjungpinang.

"Itu buah dari pertemuan dalam Forum Bisnis di Singapura baru-baru ini. Kami akan memfasilitasi kebutuhan para investor tersebut," ujarnya.

Den Yealta mengatakan Singapura memiliki keterbatasan lahan untuk membangun rumah peristirahatan para lansia. Sementara Singapura membutuhkan lahan untuk membangun rumah peristirahatan para lansia.

Hal itu menjadi peluang bagi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk Wilayah Tanjungpinang menawarkan lahan di Senggarang untuk dibangun kawasan perumahan lansia.

"Kami siapkan lahan sekitar 100 hektare. Lahan tersebut 80 persen sudah dapat dipergunakan untuk membangun perumahan peristirahatan lansia," ucapnya.

Secara teknis, kata dia, investasi untuk pembangunan perumahan para lansia asing sudah diatur, dan sebagian kecil masih dibahas. Sebagai contoh, bangunan perumahan tidak boleh lebih dari dua lantai, dan perumahan harus dilengkapi fasilitas kesehatan, olah raga, peribadatan, swalayan dan taman.

Konsep perumahan itu harus harus nyaman sebagai kawasan hunian yang ramah lingkungan.

"Perumahan itu tentunya harus nyaman dan aman, serta memiliki lingkungan yang sehat," katanya.

Den Yealta mengemukakan investor dapat bekerja sendiri membangun perumahan tersebut. Namun terbuka kemungkinan melibatkan pengusaha lokal.

"Masih dalam pembahasan apakah pembeli yang merupakan warga asing dapat memperoleh hak penuh atas rumah tersebut, atau sistem kontrak selama 30 tahun dan lain-lain," ucapnya.

Ia mengatakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Untuk Wilayah Tanjungpinang akan mengundang investor tersebut dan pengusaha asing lainnya dalam acara Investor Gathering. Kegiatan ini direncanakan pertengahan Februari 2019.

"Kalau sekarang saya belum dapat berbuat banyak, karena SK masa jabatan saya belum diperpanjang. Mudah-mudahan pertengahan Februari 2019 dapat terlaksana Investor Gathering," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE