Tarif barang bawaan di pelabuhan Karimun dinilai beratkan konsumen

id Tarif,Barang,Pelabuhan ,Karimun

Tarif barang bawaan di pelabuhan Karimun dinilai beratkan konsumen

Ilustrasi: lalu lintas penumpang di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, Minggu (27/7). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Karimun (ANTARANews Kepri) - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu menilai pengenaan tarif barang bawaan di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah memberatkan konsumen.

"Membebani konsumen, karena akan berpengaruh terhadap harga barang. Sebab, pemilik barang juga harus membayar jasa pengangkutan kepada perusahaan pelayaran atau kapal, dan jasa porter atau buruh angkut," kata Ketua LPKSM Kepri Satu Kabupaten Karimun Jantro Butar Butar di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Jantro mengaku telah menerima keluhan dari beberapa warga terkait pemberlakuan tarif angkutan barang bawang atau ekspedisi keluar dan masuk barang di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun.

Dijelaskannya, warga harus membayar sebesar Rp50.000 untuk barang kiriman dari Batam, Kepri.

Selain itu, kata dia, warga tersebut hanya mendapat selembar kwitansi biasa sebagai tanda bukti pembayaran dengan dibubuhi stempel Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel) Tanjung Balai Karimun.

"Tidak ada kop surat dari pengelola pelabuhan, hanya kwitansi biasa yang dibubuhi stempel Kopkarpel. Timbul pertanyaan, kemana penyetoran pungutan tersebut? Apakah ke kas pengelola pelabuhan atau ke karyawannya?" kata dia.

Dia juga mempertanyakan dasar pemberlakuan tarif barang bawaan atau barang ekspedisi di pelabuhan domestik yang akan mendorong tingginya harga barang di pasaran.

"Saya sudah baca penetapan tarif itu dari pengelola pelabuhan, yakni PT Pelindo I (Persero), bahwa pemberlakuan tarif itu merupakan kesepakatan bersama perusahaan ekspedisi, sementara warga yang mengadu bukanlah dari perusahaan ekspedisi, tapi pedagang biasa," tuturnya.

Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun memberlakukan tarif ekspedisi keluar dan masuk barang di pelabuhan domestik berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan ekspedisi barang.

Dalam surat yang ditandatangani Manajer Bisnis Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun Sindu Lusiantoro Pranoto disebutkan bahwa tarif barang bawaan untuk barang keluar sebesar Rp500 per kilogram, yang tidak termasuk jasa petugas porter barang.

Sedangkan, tarif barang bawaan untuk barang masuk sebesar Rp250/kg, yang juga tidak termasuk jasa petugas porter barang.

Untuk barang-barang komersial lainnya, antara lain ayam kodian sebesar Rp5.000/koli, buah-buahan Rp500/kg, ikan Rp500/kg dan barang-barang lain sebesar Rp500/kg.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE