KPU Kepri sosialisasikan daftar pemilih tambahan

id KPU Kepri ,Pemilih,Tambahan

KPU Kepri sosialisasikan daftar pemilih tambahan

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mulai menyosialisasikan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus di Tanjungpinang, Kamis.

Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko, mengatakan, perwakilan peserta pemilu dan anggota Forum Pemutakhiran Data Pemilih akan mengikuti kegiatan tersebut.

"Melalui sosialisasi ini kami berharap peserta pemilu dapat mendorong warga yang potensial masuk daftar pemilih tambahan untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi," katanya.

Priyo juga memberi apresiasi kepada sejumlah pihak media massa yang membantu menyosialisasikan tahapan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.

"Kami berharap warga yang pindah kediaman menggunakan jalur pindah memilih sehingga dapat menggunakan hak suaranya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo mempersilakan masyarakat yang sudah maupun belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ?menggunakan haknya untuk pindah memilih.

Ia menjelaskan bahwa pindah memilih bisa terjadi dalam lintas kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi, bahkan lintas negara.

"Mereka yang pindah memilih ini akan masuk dalam daftar pemilih tambahan," katanya.

Namun tidak semua pemilih yang ingin pindah memilih dapat diakomodir oleh penyelenggara pemilu, karena harus memenuhi persyaratan. Menurut dia, ada sembilan kondisi yang diterima sebagai alasan untuk pindah memilih, diantaranya, menjalankan tugas kantor, bekerja, pindah domisili, kuliah dan santri, dan terpidana yang sedang menjalani masa tahanan.

Bila ada perantau, pendatang, mahasiswa, santri, pekerja, atau buruh, segera periksa apakah sudah terdaftar atau belum di DPT.

Bila ingin pindah memilih ke-TPS lain harus diurus dari sekarang, karena waktu yang tersedia dalam rangkaian pendataan daftar pemilih tambahan hanya sampai pertengahan Maret 2019 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai perintah UU Pemilu.

"Tidak sembarangan bisa mengurus pindah memilih. Berdalih ingin memilih dalam satu TPS dengan pacar atau calon mertua di desa sebelah tidak boleh. Beralasan sekalian `jalan-jalan` ke lokasi wisata tertentu juga tidak diperkenankan," ujarnya.

Agung mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar dapat masuk dalam daftar pemilih tambahan. Warga yang memenuhi persyaratan diharapkan mengurusnya jika memang ingin pindah memilih.

"Jangan nanti pada hari pemungutan suara baru protes. Kami berharap masyarakat, terutama yang memang harus pindah memilih proaktif agar dapat masuk daftar pemilih tambahan," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE