Polres Tanjungpinang tangkap pelaku ujaran kebencian

id ujaran,kebencian,polres,tanjungpinang,tangkap

Polres Tanjungpinang tangkap pelaku ujaran kebencian

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi (Antaranews Kepri/Niko Panama)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap agama, pemerintah, dan pihak lainnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, pelaku diduga menyampaikan ujaran kebencian melalui akun facebook, yang tersebar pada sejumlah grup di media sosial tersebut.

Tulisan di akun facebook itu berpotensi menimbulkan kemarahan warga sehingga anggota kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku pada Jumat (25/1). 

"Iya benar, semalam pelaku diamankan anggota kami untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Hari ini baru ada laporan dari warga terkait perbuatan pelaku," katanya.

Kapolres mengatakan pelaku merupakan warga Tanjungpinang. Saat ini, pelaku masih diperiksa di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Masih didalami penyidik apa motifnya," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali mengatakan masih mendalami kasus itu.

"Nanti saya kabari hasilnya," ucapnya.

Akun facebook atas nama Afurwan Fabian Devine menuliskan; "jelas...Saat ini kita memang benar-benar sedang berperang habis-habisan untik dan agar menang melawan golongan sayap kanan radikal, kaum kapitalis, birokrat goblok...".

Dalam tulisan itu pula pelaku menyinggung agama dan masyarakat.

Baca juga: Polda Kepri kembali amankan pelaku ujaran kebencian

Baca juga: Polres Tanjungpinang tangkap tersangka penghina Presiden

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE