Fraksi Golkar tolak wacana sanksi ASN indisipliner

id golkar,tanjungpinang,sanksi,ASN,disiplin,pegawai

Fraksi Golkar tolak wacana sanksi ASN indisipliner

Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungpinang Ashady Selayar (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Fraksi Golkar DPRD Kota Tanjungpinang menolak wacana mengenakan baju rompi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang melanggar kedisiplinan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Hal itu akan berdampak terhadap psikologis ASN itu sendiri, keluarga hingga kerabatnya di kalangan masyarakat," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar, Selasa (29/1). 

Menurutnya, sanksi yang diwacanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap ASN bersalah itu kurang etis. Sebab, makna baju rompi hanya diperuntukkan bagi tersangka tindak pidana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan hingga pengadilan. 

"Pemkot harus melihat kembali sebab akibatnya, jika memberikan sanksi ASN yang kedapatan di kedai kopi saat jam kerja," jelasnya. 

Ashady menegaskan, sebaiknya kewenangan  memberikan sanksi maupun merazia ASN di kedai kopi diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kepala daerah menyerahkan ke masing-masing kepala OPD, untuk melakukan penindakan pegawainya yang melanggar aturan," terangnya. 

Lanjut Ashady, akibat razia ASN di kedai kopi yang dilakukan Wali Kota - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul-Rahma di tempat terpisah pada Senin (21/1) lalu akan menurunkan pendapatan usaha kedai. 

Karena menurutnya, pengunjung merasa tidak nyaman ketika kepala daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedai-kedai kopi. 

"Saya katakan itu karena banyak laporan warga ke saya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan penggunaan rompi hanya wacana. Namun, pihaknya akan mencari formulasi untuk memberikan efek jera sebagai bentuk hukuman efektif terhadap pegawai-pegawai yang kedapatan duduk di kedai kopi maupun tempat lainnya saat jam kerja. 

"Baik ASN maupun honorer memahami tupoksinya," ucap Rahma.

Rahma menegaskan pemerintah selalu menanamkan pemahaman kepada para ASN untuk menjalankan kewajiban serta tugas pokok dan fungsi seorang pegawai sebagai pengabdi negara. 

"Ibaratnya swasta bisa disiplin kenapa kita tidak," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE