Gubernur Kepri akui menunggak pajak mobil

id Gubernur Kepri ,Nurdin Basirun ,Pajak kendaraan

Gubernur Kepri akui menunggak pajak mobil

Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun saat meninjau proyek gurindam 12. (Antaranews Kepri/Ogen)

Mungkin mereka sibuk dan belum sempat bayar. Saya lunasi hari ini juga
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengakui mobil miliknya yakni Honda CRV dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 757 NB menunggak bayar pajak sejak 2013-2019.

Nurdin menyatakan mobil itu sudah lama dipakai oleh pihak keluarganya yang ada di Kabupaten Karimun. Dia juga membantah telah menjualnya kepada orang lain.

"Mungkin mereka sibuk dan belum sempat bayar. Saya lunasi hari ini juga," kata Nurdin di Tanjungpinang, Selasa (12/2).

Mengenai Nopol BP 757 NB yang sama dengan mobil dinasnya saat ini. Menurut Nurdin, nomor tersebut merupakan angka keberuntungan dan tidak perlu diganti karena memiliki izin penggunaan plat khusus.

"Kalau untuk balik nama pemilik kendaraan boleh," sebutnya.

Sementara, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Junaidi mengungkapkan mobil tersebut saat ini bukan lagi milik Nurdin Basirun, melainkan telah dijual kepada salah seorang Pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun yang bernama Dolah. 

"Setelah dicek UPT BP2RD Karimun, mobilnya telah dijual. Namun belum balik nama," ucap Junaidi.

Tunggakan pajak mobil milik Ketua DPW Nasdem Kepri ini diketahui melalui layanan online Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SIPAMOR) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Kepri.

"Beliau menunggak sejak tahun 2013-2019," kata salah seorang staf BP2RD Kepri disela Pameran Teknologi Informasi di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/2).

Di dalam SIPAMOR itu tercatat kalkulasi perhitungan pajak yang harus dibayar oleh si pemilik dalam kurun waktu selama enam tahun tersebut. Yaitu PKB sebesar Rp22.554.400, JR sebesar Rp1.144.400, STNK sebesar Rp200.000, TNKB sebesar Rp100.000. 

Kemudian Denda PKB sebesar Rp8.458.400, dan JR sebesar Rp100.000.

"Setelah dilakukan penyesuaian, total pajak wajib dibayar Rp32.670.500," katanya.

Baca juga: Gubernur Kepri nunggak pajak mobil sebesar Rp32 juta

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE