KLHK tangkap sindikat perdagangan hewan dilindungi di Batam

id Perdagangan hewan,Kota Batam

KLHK tangkap sindikat perdagangan hewan dilindungi di Batam

Ilustrasi: Sejumlah rusa totol merah berada di kandang di salah satu sudut obyek wisata bekas kamp pengungsi Vietnam di Pulau Galang, Batam.(Antaranews Kepri.com/Joko Sulistyo)

Dari hasil pengembangan diketahui E menjual satwa ke jaringannya yang berada di Kota Batam dan Malaysia
Batam (Antaranews Kepri) - Ditjen Penengakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur Jambi dan Balai Besar KSDA Riau menangkap sindikat perdagangan hewan yang dilindungi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, di Batam, Kamis, mengatakan operasi tersebut dimulai dari tertangkapnya E pelaku jual beli satwa yang dilindungi berupa 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan satu ekor monyet emas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

"Dari hasil pengembangan diketahui E menjual satwa ke jaringannya yang berada di Kota Batam dan Malaysia," katanya.

Kata dia, atas dasar tersebut tim Operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan BKSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung BBKSDA Riau melakukan operasi penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi di Kota Batam.

Dari hasil pengembangan, E diketahui berhubungan dengan B warga Kota Batam yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh E di Pelabuhan Rakyat Punggur. 

"Hasil interogasi terhadap B, menyebutkan bahwa pelaku bertugas untuk menjemput satwa dan diperintahkan oleh bosnya yaitu T," ujarnya.

Menurutnya dari informasi tersebut tim bergerak ke rumah T dan T mengakui jika memerintahkan B menjemput satwa yang berasal dari E. 

"Selain berhubungan dengan jaringan T, pelaku E biasa menjual satwa ke W yang juga warga Kota Batam dan saat tim mendatangi kediaman W ditemukan 30 ekor burung hidup," paparnya.

Burung-burung yang berada di kediaman W terdiri dari empat ekor burung Kakaktua Jambu Kuning, enam ekor Kakatua Jambul Jingga, lima ekor Kakatua Jambul Putih, empat ekor Bayan, 10 ekor burung Nuri Papua dan satu ekor Kakaktua Raja.

Menurutnya operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan
perdagangan.(Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE