KRI Bung Tomo-357 tangkap empat kapal Vietnam

id KRI Bung Tomo,kapal ikan vietnam,perairan natuna

KRI Bung Tomo-357 tangkap empat kapal Vietnam

KRI Bung Tomo menangkap kapal ikan Vietnam di Perairan Natuna, Minggu. (Foto: Humas Koarmarbar)

Jadi kapal itu juga melakukan `hostile act` (tindakan bermusuhan) dengan menuver yang membahayakan KRI dan kapal tangkapan di Laut Natuna Utara pada Minggu (24/2)
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo-357 berhasil menangkap empat kapal ikan Vietnam di Perairan Natuna.

Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pihaknya juga berhasil dua Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) atau kapal pengawas perikanan dengan nama Kiem Ngu 214214 dan Kiem Ngu 214263.

Kedua kapal itu berfungsi melakukan manuver "hostile intent" (niat bermusuhan), dengan cara berupaya ?menghalangi pengawalan ?Kapal Ikan Vietnam oleh KRI TOM-357.

"Jadi kapal itu juga melakukan `hostile act` (tindakan bermusuhan) dengan menuver yang membahayakan KRI dan kapal tangkapan di Laut Natuna Utara pada Minggu (24/2)," ujarnya.

Marin menceritakan kronologis penangkapan kapal asing itu. KRI Bung Tomo-357 menerima kontak kapal yang mencurigakan ?saat melaksanakan sektor di wilayah Perairan Natuna, tepatnya pada posisi 06 12? 00 U - 106 25? 50 T, tepatnya 5 NM dalam atau Selatan Landas Kontinen RI di Laut Natuna Utara.?

"Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Bung Tomo-357 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama keempat Kapal BV 525 TS, Nakhoda Thong, muatan satu palka ikan. Kapal BV 9487 TS, dengan nakhoda Pling Dinh Tho, muatan dua palka ikan, dan Kapal BV 4923 TS, dengan nakhoda Ho Minh Lieu, muatan satu palka ikan. Sementara Kapal BV 4555 TS, dengan nakhoda Quyeng, muatan nihil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS diduga melakukan pelanggaran karena keempat kapal ikan Vietnam tersebut menangkap ikan di Perairan Indonesia tanpa ijin dan dokumen.

"Atas dasar dugaan kesalahan tersebut, maka saya memerintahkan agar Kapal BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS dibawa Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Koarmada I tangkap kapal ikan asing di Natuna

Baca juga: Bakamla tangkap kapal ikan Malaysia di Anambas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE