Keluarga korban pembunuhan kecewa terhadap vonis hakim

id korban pembunuhan di Tanjungpinang,vonis terdakwa pembunuhan

Keluarga korban pembunuhan kecewa terhadap vonis hakim

Terdakwa pembunuhan Nasrun mengenakan songkok hitam dan kemeja motif kotak saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Ogen)

Saya akan meminta petunjuk pimpinan. Masih ada waktu seminggu lagi untuk pikir-pikir
Tanjungpinang (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan Supartini, janda beranak satu yang ditemukan tak bernyawa 15 Juli 2018, tidak terima atas vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun terhadap terdakwa Nasrun DJ (59).

Beberapa pihak keluarga yang tidak terima itu terlihat berupaya menembus pengawalan polisi dan petugas kejaksaan yang mengawal terdakwa di dalam ruang sidang utama.

"Kami tidak terima. Mestinya dia dihukum seberat-beratnya. Bila perlu hukum mati," kata Fitri, salah seorang kakak korban sambil menangis.

Kakak sulung Supartini itu bahkan sempat tidak sadarkan diri setelah mendengar putusan majelis hakim.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Eduart MP Sialoho dan beranggotakan Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner, menyatakan, pembunuhan berencana atau termuat dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, tidak terbukti.

Majelis hakim menimbang pembunuhan terhadap Supartini itu terjadi secara spontan dilakukan Nasrun. 

Menurut hakim, Manajer Operasional  PT Bodhi Sinar Cipta, anak perusahaan perusahaan real estate Sinar Bahagia Group ini kalap setelah korban Supartini yang sedang mengandung, meminta pertanggungjawaban untuk menikahinya dan meminta Nasrun menceraikan istrinya.

Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis hakim, unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer oleh JPU tidak terbukti.

Namun, Nasrun dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider pasal 338 KUH Pidana. Majelis hakim menyatakan tidak ada yang meringankan Nasrun dan menjatuhinya hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Nolly Wijaya menyatakan pikir-pikir.

"Saya akan meminta petunjuk pimpinan. Masih ada waktu seminggu lagi untuk pikir-pikir," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Amri, merasa dakwaan pembunuhan berencana yang mereka ajukan sudah tepat.

"Kami yakin unsur 340 (pembunuhan berencana terpenuhi. Itu dapat dilihat dari fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Supartini, janda berusia 37 tahun ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Dompak menuju Wacopek, Bintan, Minggu 15 Juli 2018 lalu.

Kondisinya saat itu mengenaskan. Sebagian tubuhnya dimasukkan ke dalam karung yang diberi pemberat berupa batu.

Kepolisian Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis itu, yang tak lain adalah Nasrun DJ, Manajer Operasional  PT Bodhi Sinar Cipta, sebuah perusahaan pengembang perumahan ternama di Tanjungpinang.

Pembunuhan dilatarbelakangi asmara. Supartini yang dalam keadaan hamil 3 bulan dibawa kebun di Jalan Ganet. 

Di perkebunan tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah itu nyawa Supartini dihabisi Nasrun menggunakan kayu. Dalam keadaan tak bernyawa, tubuh Supartini dimasukkan ke dalam karung, dan akhirnya dibuang di sungai tempat dia ditemukan. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE