BPOM amankan kosmetik ilegal di Batam senilai Rp860 juta

id BPOM Kepri,Kosmetik ilegal

BPOM amankan kosmetik ilegal di Batam senilai Rp860 juta

Tim BPOM Provinsi Kepri mengamankan 2.288 pcs kosmetik ilegal yang diedarkan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau mengamakan kosmetik ilegal senilai Rp860,282 juta di salah satu gudang di kawasan Penuin, Kota Batam.

Kepala BPOM Provinsi Kepri, Yosef Dwi Irwan, di Batam, Kamis, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menemukan 32 item kosmetik ilegal.

"Jumlahnya sekitar 31.017 pieces dengan nilai ekonomi Rp860,282 juta," katanya.

Menurutnya, razia yang dilakukan pihaknya bersama Polresta Barelang bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

"Pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," paparnya.

Kata dia, pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Yosef mengatakan kosmetik ilegal sangat beresiko terhadap kesehatan karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM. 

"Di dalam kosmetik ilegal diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan asam retinoat," ujarnya.

Menurutnya dalam produk kosmetik ilegal berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit dan kesehatan.

Seperti, rusaknya kulit wajah, kanker kulit, gangguan fungsi hati dan ginjal dan lain-lain. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas hanya dengan membeli produk kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM.

Selain itu lanjutnya setiap membeli kosmetik harus melakukan metode Cek KLIK.

"Artinya harus melakukan pengecekan kemasan jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, cek label yaiu melihat kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED," paparnya.

Selain itu yang harus dicek adalah izin edar, dalam artian kosmetik harus terdaftar di BPOM dan terakhir adalah cek kedaluwarsa.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE