Dirjen Dukcapil: WNA mengantongi KTP-el tidak bisa mencoblos

id KTP elektronik,WNA mengantongi KTP-el,provinsi kepri

Dirjen Dukcapil: WNA mengantongi KTP-el tidak bisa mencoblos

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (Antaranews Kepri/Ogen)

Jadi saya tegaskan ini bukan barang baru yang dibuat untuk Pilpres dan Pileg 2019
Tanjungpinang (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Warga Negara Asing (WNA) yang memegang KTP elektronik (KTP-el) dipastikan tidak bisa mencoblos di Pemilu 17 April 2019.

"Masyarakat tidak perlu risau. Petugas TPS kita masih bisa baca," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (5/4).

Dia mengatakan, belakangan ini WNA memegang KTP-el sedang ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan publik di Indonesia. Padahal sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan, WNA diperbolehkan memiliki KTP-el.

Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. 

Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun, harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," Ungkapnya.

Menurut dia, pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu tidak ada yang mempersoalkan WNA ber-KTP Indonesia. Namun, mendekati Pemilu 2019 justru ramai diperbincangkan.

"Jadi saya tegaskan ini bukan barang baru yang dibuat untuk Pilpres dan Pileg 2019," tegasnya.

Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri memastikan di wilayah setempat tidak ada WNA yang memiliki KTP-el.

“Informasi dari kabupaten/kota tidak ada WNA yang memiliki KTP Elektronik di daerah kita,” kata Sardison.

Sardison menyatakan, pihaknya lebih memprioritaskan seluruh masyarakat Kepri untuk segera memiliki KTP-el. 

"Cakupan KTP-el di Kepri sudah 98 persen. Artinya masih ada yang belum ber-KTP Elektronik," ucap Sardison.

Baca juga: Dirjen Dukcapil : Pembuatan KTP-el cukup bawa fotokopi KK

Baca juga: Pemprov buka pelayanan KTP-el di Gedung Daerah Tanjungpinang

Baca juga: Data 1.200 pemohon KTP elektronik bermasalah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE