Polisi terima enam pengaduan ujaran kebencian di medsos

id ujaran kebencian,pengaduan,media sosial,kota tanjungpinang,akun palsu

Polisi terima enam pengaduan ujaran kebencian di medsos

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali (Antaranews Kepri/Ogen)

Akun-akun palsu ini bersifat sekali pakai sehingga tidak bisa dilacak
Tanjungpinang (ANTARA) - Dalam tiga bulan terakhir ini Polres Tanjungpinang telah menerima enam pengaduan terkait pencemaran nama baik hingga penyebaran meme yang dianggap fitnah di media sosial (medsos). 

Pencemaran nama baik yang disebar melalui medsos facebook itu, antara lain mulai ditujukan kepada oknum caleg, partai politik, anak Wali Kota Tanjungpinang, bahkan yang belakangan ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau.  

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, terkait laporan ini pihaknya telah berupaya melakukan penyelidikan, namun penyidik masih kesulitan melakukan pengungkapan karena akun facebook yang digunakan palsu.

"Semua akun di facebook tersebut ternyata fake account (akun palsu)," ujar Efendri, di Tanjungpinang, Kamis.

Efendri mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jakarta untuk menutup akun-akun tersebut, supaya tidak bisa dibuka lagi.

Menurutnya, ujaran kebencian oleh akun-akun palsu itu memiliki unsur kesengajaan.

"Akun-akun palsu ini bersifat sekali pakai sehingga tidak bisa dilacak," ungkapnya.

Kendati sudah menutup akun palsu yang dianggap penyebar fitnah dan pencemaran nama baik, ia mengaskan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kami harap warga tidak terlalu merespon jika menjumpai akun seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Polres Tanjungpinang tangkap pelaku ujaran kebencian

Baca juga: PSI Karimun minta polisi usut ujaran kebencian

Baca juga: Polda Kepri kembali amankan pelaku ujaran kebencian

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE