Kadisdik: Pembayaran tunjangan profesi guru setelah verifikasi Kemendikbud

id Tunjangan profesi guru ,Disdik Kepri,Muhammad Dali

Kadisdik: Pembayaran tunjangan profesi guru setelah verifikasi Kemendikbud

Ratusan guru PNS berunjukrasa menuntut Pemprov Kepri membayar Tunjangan 13 dan 14 tahun 2018 dan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2018, di Kantor Gubernur, Dompak. (Antara News Kepri/Ogen)

Tunda bayar tunjangan profesi guru ini tidak hanya terjadi Kepri, daerah lainnya juga mengalami hal yang sama
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali, menyatakan, tunjangan profesi guru PNS SMA/SMK/SLB Kepri triwulan IV 2018 akan dibayar setelah mereka melakukan rekonsiliasi berupa verifikasi data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia.

"Setelah rekonsiliasi itu selesai, baru tunjangannya kita salurkan. Karena ini dana APBN," kata Muhammad Dali, di Tanjungpinang, Senin (18/4).

Menurut Dali, proses rekonsiliasi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kota Batam, mulai 19 hingga 22 Maret 2019 mendatang.

Peserta rekonsiliasi tidak hanya guru PNS dari kabupaten/kota di Kepulauan Riau, tetapi juga berasal dari kabupaten/kota se-Pulau Sumatera. 

Kendati demikian, lanjutnya, rekonsiliasi ini nantinya akan dihadiri oleh perwakilan masing-masing kabupaten/kota saja.

"Tunda bayar tunjangan profesi guru ini tidak hanya terjadi Kepri, daerah lainnya juga mengalami hal yang sama," ucap Dali.

Sebelumnya, sekitar 500 guru PNS lingkup Kepri yang sudah terverifikasi berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (11/4). Mereka menuntut Pemprov Kepri segera membayar tunjangan profesi guru triwulan IV tahun 2018.

Diah Wahyuningsih, salah seorang guru  SMAN IV Batam, mengungkapkan, Pemprov Kepri sudah berjanji akan membayar tunjangan tersebut pada Februari 2019 ini. Namun, hingga Maret 2019 belum ada kejelasan.

"Makanya kami gelar unjuk rasa ini," kata Diah.

Diah menambahkan, besaran tunjangan profesi guru yang dituntut itu nominalnya sekitar Rp8 Juta per orang.

Baca juga: DPRD: Komunikasi Disdik Kepri dengan guru kurang baik

Baca juga: Guru tuntut gubernur bayar tunjangan sebesar Rp13 juta

Baca juga: Guru di Lingga belum terima tunjangan sertifikasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE