Khawatir surat suara tidak cukup, ini permintaan Bawaslu untuk KPU

id data,pemilih,indrawan,surat suara,pemilu 2019,bawaslu kepri

Khawatir surat suara tidak cukup, ini permintaan Bawaslu untuk KPU

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan (Antaranews Kepri/Ogen)

Prinsipnya, jumlah daftar pemilih sudah final sebanyak 1.229.424 orang, dan jumlah TPS 5.457
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan KPU setempat untuk memastikan jumlah surat suara mencukupi pada hari pemungutan suara.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, kebutuhan surat suara harus terpenuhi pada hari pemungutan suara sehingga KPU harus sejak awal mempersiapkannya secara matang.

"Surat suara berhubungan dengan jumlah pemilih. Analisis jumlah pemilih tambahan dan pemilih khusus harus tepat sehingga tidak kekurangan surat suara," tegasnya.

Indrawan juga mengingatkan KPU Kepri mempersiapkan data valid pemilih pada Pemilu 2019 setelah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) Tahap II ditetapkan.

"Karena setelah DPTHP Tahap II ditetapkan, tidak ada lagi tambahan pemilih, kecuali untuk pemilih khusus yang hanya boleh menggunakan hak suara setelah pemilih pukul 12.00-13.00 WIB," kata 

Indrawan mengemukakan kepentingan Bawaslu Kepri terhadap data itu yakni penyiapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika terjadi perubahan TPS akibat perubahan jumlah pemilih. 

Karena itu, kata dia KPU Kepri dan jajarannya harus menyajikan data pemilih yang akurat sehingga tidak ada warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Sejauh ini tidak ada permasalahan  dalam proses DPTHP Tahap II di tingkat kelurahan atau desa," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pemilih KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan jumlah daftar pemilih sudah final.

"Prinsipnya, jumlah daftar pemilih sudah final sebanyak 1.229.424 orang, dan jumlah TPS 5.457," katanya.

Meski begitu, menurut dia KPU Kepri dan jajarannya tetap menyempurnakan data, misalnya  memperbaiki tanggal lahir atau NIK yang salah ditulis oleh petugas.

"Ya (data yang salah) diperbaiki," ujarnya.

Ia mengatakan rencananya KPU Kepri menggelar rapat pleno penetapan DPT tambahan 21 Maret 2019. Daftar pemilih tambahan ini untuk warga yang pindah memilih dari TPS A ke TPS B.

Baca juga: Surat suara rusak dimusnahkan sehari sebelum pencoblosan

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang ingatkan ASN agar tetap netral

Baca juga: Bawaslu Bintan kesulitan rekrut PTPS di pulau


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE