KPK: Tingkat pelaporan gratifikasi pejabat Kepri masih rendah

id Pelaporan gratifikasi,Pejabat kepri,KPK

KPK: Tingkat pelaporan gratifikasi pejabat Kepri masih rendah

Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Adlinsyah M. Nasution. (Antara News Kepri/Ogen)

Periode pelaporan harta kekayaan tahun 2018, tercatat sebanyak 42,16 persen tingkat eksekutif dan 13,5 persen tingkat legislatif
Tanjungpinang (ANTARA) - Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah M. Nasution, menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan gratifikasi pejabat/ASN di Provinsi Kepulauan Riau selama periode empat tahun terakhir masih rendah, hanya 0,03 persen.

"Persentase itu merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 10 orang dibanding dengan jumlah populasi pejabat/ASN Pemprov Kepri sekitar 37.675 orang," ujar Adlinsyah saat menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2018, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (26/3).

Dalam kesempatan itu, KPK juga memberikan perhatian terhadap rendahnya para penyelenggara negara di Kepri dalam hal melaporkan harta kekayaannya.

"Periode pelaporan harta kekayaan tahun 2018, tercatat sebanyak 42,16 persen tingkat eksekutif dan 13,5 persen tingkat legislatif," ungkapnya.

Adlinsyah turut menyatakan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2018. Program pencegahan korupsi di Kepri mencapai 70 persen atau meningkat dibanding tahun 2017 sebesar 59 persen.

Selain itu, lanjutnya, KPK turut melakukan evaluasi terhadap delapan sektor yang menjadi perhatian program pencegahan korupsi KPK, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawasan intern Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.

Kemudian, selain delapan sektor tersebut, disampaikan pula beberapa hal yang menjadi fokus Korsupgah KPK di tahun 2019, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD.

Rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2018 turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Bupati/Wali Kota se-Kepri, Pimpinan DPRD se-Kepri, serta Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Kepri.

Baca juga: KPK kaji ulang sistem pencegahan korupsi di Kepri

Baca juga: KPK geledah ruang Menag dan sita sejumlah uang

Baca juga: DPRD dukung KPK usut korupsi pertambangan bauksit

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE