BPN Batam target seluruh tanah terdaftar pada 2021

id sertifikat lahan batam, bpn target seluruh lahan batam tersertifikasi 2021,kepala bpn batam, kepala bpn batam askani, kampung tua,sengketa kampung tua

BPN Batam target seluruh tanah terdaftar pada 2021

Kepala BPN Batam, Askaini (paling kiri) menemani Menteri ATR Sofyan Djalil saat meninjau penyerahan sertifikat lahan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (30/3). Kepala BPN Batam menargetkan seluruh lahan di Batam terdaftar pada 2021. (Humas Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional menargetkan seluruh tanah di wilayah Kota Batam Kepulauan Riau telah terdaftar pada 2021, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kalau Kepri targetkan selesai 2023, untuk Batam kita targetkan 2021, lebih cepat," kata Kepala BPN Batam, Askani di Batam, Kepulauan Riau.

Tahun ini, BPN Batam menargetkan menerbitkan 3.000 sertifikat untuk lahan-lahan di Batam. Jumlah itu jauh lebih sedikit dari capaian penerbitan dokumen negara pada 2018, yang mencapai 20.000 sertifikat.

Menurut dia, berkurangnya target penerbitan sertifikat pada 2018, karena memang jumlah lahan yang belum terdaftar semakin sedikit.

"Karena memang sudah banyak dikerjakan di 2018, jadi sisa sedikit," kata dia.

Dari 3.000 target sertifikat pada tahun ini, hingga April 2019, BPN Batam sudah menyelesaikan sekitar 2.000 sertifikat, menyisakan pekerjaan 1.000 sertifikat sampai akhir tahun.

Ia mengatakan relatif tidak ada sengketa lahan di pulau utama dan pulau-pulau penyangga. Hanya tinggal, selisih di lahan yang ditetapkan sebagai Kampung Tua dan lahan di pulau Rempang, Galang hingga Galang Baru.

"Tinggal yang di kampung tua dan Relang, dan Galang Baru," kata dia.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan sengekta lahan di Kampung Tua pada tahun ini, sehingga masyarakat yang tinggal di sana mendapatkan sertifikat.

Menurut Askani, BPN tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk lahan di Kampung Tua.

BPN juga tidak pernah masuk dalam wilayah sengketa antara masyarakat dan BP Kawasan Batam.

"Karena masih ada konflik. BPN enggak mau kalau masih ada masalah, selesaikan dulu," kata dia.

Sementara itu, BPN mencatat hingga kini masih terdapat sekitar 211.880 bidang tanah di wilayah Provinsi Kepri yang belum terdaftar.

"Sebanyak kurang lebih 211.880 bidang tanah atau 27,94 persen yang belum terdaftar," Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Asnawati.

Ia mengatakan, di seluruh wilayah Kepri, diperkirakan terdapat sekitar 758.256 bidang tanah. Dan dari seluruhnya, yang sudah terdaftar sekitar 546.376 bidang atau 72,06 persen (Antara)
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE