Legislator menduga izin penjualan bauksit Bintan langgar peraturan

id Ijin, penjualan, bauksit, Bintan, diduga,langgar, peraturan

Legislator menduga izin penjualan bauksit Bintan langgar peraturan

Aktivitas tambang bauksit di Pulau Angkut, Bintan sampai saat ini masih berlangsung. (Antara News Kepri/Nikolas Panama)

Dalam waktu beberapa bulan, 19 izin diterbitkan dinas itu. Luar biasa
Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Suryani, mengatakan izin pengangkutan dan penjualan bauksit di Kabupaten Bintan bermasalah karena diduga melanggar peraturan.

"Kami akan mendalami motif di balik 19 izin pengangkutan dan penjualan batu bauksit itu. Tidak ada keuntungan bagi Pemprov Kepri lantas kenapa belasan izin dikeluarkan dalam beberapa bulan," kata Suryani, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Sabtu (6/4).

Politisi PKS itu menyatakan wajar jika Dinas ESDM Kepri mengajukan rekomendasi pencabutan izin tersebut setelah penyidik KLHK dan KPK mendalami permasalahan itu. Dinas itu pula yang sebelumnya merekomendasikan pemberian izin kepada sejumlah perusahaan untuk mengangkut dan menjual bauksit pada 19 lokasi.

Perusahaan yang mendapatkan izin itu bukan perusahaan pertambangan.

"Akibat izin itu lahan negara, pulau-pulau dan hutan menjadi rusak. Siapa yang bertanggung jawab?" tegasnya.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari menduga 19 izin pengangkutan dan penjualan batu bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2018.

Ia mengatakan, belasan izin pengangkutan dan penjualan bauksit yang "diobral" Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri mengakibatkan kerugian negara, karena bermodalkan izin tersebut, karena sebagai pintu masuk terjadinya penambangan bauksit ilegal dengan berbagai modus.

"Dalam waktu beberapa bulan, 19 izin diterbitkan dinas itu. Luar biasa," katanya.

Ta'in sulit mempercayai Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal PTSP Kepri tidak mengetahui tata cara pemberian izin berdasarkan peraturan tersebut.

Hulu dalam kasus penambangan bauksit itu berada pada pihak yang mengeluarkan izin tersebut. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan bauksit yang kini merusak bumi Segantang Lada setelah kekayaan negara "dirampas".

Seharusnya, menurut dia, izin usaha pertambangan operasi produksi pengangkutan dan penjualan diterbitkan untuk pekerjaan nontambang yang dibatasi untuk jenis kegiatan tertentu seperti pembuatan terowongan, konstruksi pembangunan jalan, konstruksi bangunan sipil pelabuhan, pendalaman laut dan sungai. Artinya, izin itu diprioritaskan untuk pekerjaan skala besar yang menjamin pemanfaatan lingkungan pascakegiatan.

Izin itu pula harus diberikan dengan perusahaan yang sudah memiliki dokumen AMDAL, dan jaminan pembayaran royalti (PNBP) dari hasil penjualan mineral tergali. Artinya izin yang diterbitkan sesuai fungsi dan tujuan.

"Ironisnya, meski ada aturan yang mengatur hanya untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu, realitanya telah terbit izin usaha pertambangan untuk pengangkutan dan penjualan di Bintan kepada perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pekerjaan pembuatan kolam, kebun buah, taman dan lainnya," tegasnya.

Kondisi ini semakin miris, ketika hasil pertambangan bauksit yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku itu dijual kepada PT Gunung Bintan Abadi selaku pemilik izin ekspor 1,6 juta ton.

Padahal di dalam butir pemberian izin ekspor, PT GBA hanya mengekspor bauksit dari hasil produksi izin usaha pertambangan operasi produksi milik perusahaan itu, bukan diberi dari kegiatan pertambangan yang diduga ilegal.

Belum lagi bauksit tersebut berasal dari pulau-pulau yang masuk dalam hutan lindung, yang sudah disegel KLHK.

"Sangat wajar jika pejabat tanpa wawasan tata kelola di bidang tambang akan menghasilkan produk bernama izin gagal yang jika dipergunakan pasti tidak terkendali. Tidak aneh jika akibat kegiatan menggunakan izin yang gagal akan bermuara di lembah yang bertajuk kerusakan lingkungan dan hilangnya pendapatan negara," tegasnya.

Baca juga: Lahan Kampung Gisi Bintan rusak akibat tambang bauksit

Baca juga: Pengajuan hak angket kasus tambang ditunda

Baca juga: Tambang bauksit di Pulau Dendang dan Malin masih berlangsung

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE