Bawaslu Kepri terima 23 laporan dan temuan pelanggaran kampanye

id bawaslu kepri, pelanggaran kampanye,23 kasus pelanggaran kepri,kampanye di rumah ibadah

Bawaslu Kepri terima 23 laporan dan temuan pelanggaran kampanye

Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)

Sedangkan yang dari Batam belum, karena masih banding
Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini menerima 23 laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2019 di seluruh kabupaten kota setempat.

"Hasil temuan kami dan laporan yang kami terima ada 23," kata Komisioner Bawaslu Kepri, Idris di Batam, Kepri, Kamis.

Menurut dia, temuan dan laporan dugaan pelanggaran kampanye paling banyak terjadi di Kota Tanjungpinang.

Namun, kata dia, tidak semua laporan dan temuan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya, karena kurangnya alat bukti dan syarat lainnya.

Dari seluruh kasus yang dilanjutkan hingga pengadilan, baru dua yang sudah memiliki kekuatan hukum tepat, yaitu masing-masing pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.

Akibatnya, seorang caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapil Karimun dan seorang caleg DPRD Kota Tanjungpinang dicoret dari Daftar Calon Tetap.

"Sedangkan yang dari Batam belum, karena masih banding," kata dia.

Ia mengatakan atas hasil putusan pengadilan, Bawaslu merekomendasikan agar nama-nama tersebut dikeluarkan dari surat suara. Namun, karena surat suara sudah tercetak, maka setiap suara yang masuk untuk yang bersangkutan akan dialihkan ke partai.

Sementara itu, Bawaslu Kepri memperketat pengawasan di rumah ibadah, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, 17 April 2019.

Menurut dia, banyak pihak yang ingin memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye, sehingga pengawasan perlu diperketat.

Baca juga: Bawaslu Batam terima 2 laporan pelanggaran kampanye

Baca juga: Bawaslu Batam optimistis menangkan kasus pelanggaran kampanye HH

Baca juga: Bawaslu Batam tolak komentari kasus dugaan pelanggaran kampanye

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE