Realisasi fisik keuangan triwulan I Lingga lebihi target

id Realisasi fisik keuangan triwulan I Lingga lebihi target

Realisasi fisik keuangan triwulan I Lingga lebihi target

Para peserta rapat realisasi capaian anggaran tiap-tiap OPD (Nurjali)

Dalam kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Perangkat Daerah yang realisasi fisik dan keuangannya bahkan sudah mencapai 20,66 persen
Lingga (ANTARA) - Rapat evaluasi progresif realisasi keuangan dan fisik, Kabupaten Lingga yang dipandu langsung oleh Kepala bagian pembangunan Setda Kabupaten Lingga, Ir. Nordinar di salah satu hotel di Dabosingkep, mengungkapkan bahwa Relisasi fisik keuangan triwulan I Kabupaten Lingga melebihi target.

“Alhamdulillah untuk progress realisasi fisik dan Keuangan Triwulan 1 tahun 2019 sudah melebihi target, ini semua dikarenakan komitmen masing-masing Perangkat Daerah,” kata Kabag Pembangunan Ir. Nordinar, kepada Antara, Jumat.

Ada empat langkah pengendalian kegiatan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD (TEPRA) Kabupaten Lingga yaitu penentuan target perangkat daerah fisik dan keuangan, pelaporan realisasi yang setiap tanggal 5 setiap bulannya, evaluasi dengan dilaksanakan rapat kerja Perangkat Daerah dengan pimpinan perangkat daerah, monitoring dan evaluasi dari kegiatan APBN, dan APBD provinsi dan APBD kabupaten.

Dengan target 6 persen untuk keuangan, Pemkab Lingga mampu merealisasikan hingga 7,24 persen, sedangkan untuk fisik yang targetnya 10 persen, bisa diraih realisasi hingga 16,28 persen.

“Dalam kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Perangkat Daerah yang realisasi fisik dan keuangannya bahkan sudah mencapai 20,66 persen,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan agar perangkat daerah yang daya serapnya masih rendah, untuk segera mendongkrak realisasi fisik dan keuangannya. Khusus untuk realisasi fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 agar benar-benar diperhatikan.

Hal ini mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang APBN 2019 dan Perpres nomor 141 tahun 2018 tentang Juknis DAK 2019 bahwa Penyaluran Dana DAK Tahap 1 Februari 2019. Paling lambat tanggal 21 Juli 2019. Hal ini dipertegas lagi dengan PMK No. 112/PMK.07/2017 pasal 80 terkait dengan prosedur dan penyaluran DAK Fisik Tahun 2019.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi Yusrizal dan diikuti oleh beberapa Kepala Dinas/Badan, Kabag, Kabid, Kasubag, Camat serta Admin TEPRA di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE