Bawaslu Karimun rekomendasikan pemungutan suara ulang enam TPS

id pemungutan suara ulang,bawaslu karimun,pemilu 2019

Bawaslu Karimun rekomendasikan pemungutan suara ulang enam TPS

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat didampingi komisioner Tiuridah Silitonga dan Muhammad Fadli memberikan keterangan pers terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di enam TPS di Kecamatan Karimun dan Moro. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Pelanggaran yang dilakukan di enam TPS, telah memenuhi unsur untuk dilakukannya pemungutan suara ulang sebagaimana di atur dalam UU No 7 tahun 2017, khususnya dalam pasal 372 ayat 2
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merekomendasikan pemungutan suara ulang di lima TPS di Kecamatan Karimun dan satu TPS di Kecamatan Moro.

"Setelah melalui penelitian mendalam dalam waktu yang sangat singkat, dibantu panwas kelurahan, kecamatan dan langsung kami verifikasi ke lapangan, dan didukung bukti-bukti yang ada. Maka dua Panwascam merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di enam TPS," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat dalam keterangan pers di kantornya, Jumat malam. 

Nurhidayat menjelaskan enam TPS tersebut antara lain TPS 004, 005, 026 dan 030 di Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun. TPS 027 di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun dan TPS 005 di Kelurahan Moro, Kecamatan Moro.

Pemungutan suara ulang di TPS 004 Sei Lakam Timur, menurut dia, karena telah melanggar Padal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019, yang mana pemiih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, diperbolehkan oleh petugas KPPS untuk memilih. 

"Pemungutan suara ulang yang direkomendasikan Panwascam hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya didampingi komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga dan Muhammad Fadli.

Untuk TPS 005 Sei Lakam Timur, menurut dia, terjadi dugaan perusakan surat suara oleh oknum petugas KPPS terhadap surat suara yang telah dicoblos pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

"Dirusak cara disobek dengan kuku. Kita ada bukti videonya," katanya.

Dugaan perusakan itu, kata dia, melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf c sehingga wajib dilakukan pemungutan suara ulang, dan berdasarkan rekomendasi Panwascam, pemungutan suara ulang dilakukan untuk semua jenis surat suara.

Untuk pemungutan suara ulang di TPS 026 Sei Lakam Timur, kata dia, juga diduga melanggar pasal 372 ayat 2 huruf d, yaitu pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, diperbolehkan memilih oleh petugas KPPS.

Panwascam, kata dia, merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 026 Sei Lakam Timur untuk semua jenis surat suara, baik pemilihan presiden, pemilihan anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten.

Selanjutnya, TPS 027 Sei Lakam Barat direkomendasikan oleh Panwascam untuk menggelar pemungutan suara ulang juga karena melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d, dan Panwascam merekomendasikan pemungutan suara ulang hanya untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kemudian, pemungutan suara ulang di TPS 030 Sei Lakam Timur juga karena melanggar Pasal 362 ayat 2 huruf d, dan Panwascam merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk semua jenis surat suara.

Terakhir, TPS 005 Kelurahan Moro melanggar pasal 372 ayat 2 huruf d, yaitu pemilih yang memiliki KTP-el diluar domisili atau wilayah administrasi Kabupaten Karimun dan tidka terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun diperbolehkan untuk memilih empat jenis surat suara. Panwascam Moro, kata dia, merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang untuk empat jenis surat suara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD provinsi.

"Pelanggaran yang dilakukan di enam TPS, telah memenuhi unsur untuk dilakukannya pemungutan suara ulang sebagaimana di atur dalam UU No 7 tahun 2017, khususnya dalam pasal 372 ayat 2," kata Nurhidayat.

Baca juga: Bawaslu Karimun rekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa TPS

Baca juga: 18 TPS di Kepri laksanakan pemungutan suara ulang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE