Polda Kepri amankan empat orang terkait kericuhan penghitungan suara

id kapolda kepri,polda kepri,surat suara di tong sampah,kericuhan tiban

Polda Kepri amankan empat orang terkait kericuhan penghitungan suara

Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi (tengah) memberikan pengarahan kepada petugas pengamanan perhitungan suara di PPK Sekupang, Kota Batam Kepulauan Riau Minggu (21/4). Kapolda menyatakan pihaknya mengamankan 4 orang warga terkait kericuhan dalam perhitungan suara di PPK Sekupang, Sabtu (20/4) (Naim)

Batam (ANTARA) -
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi (tengah) memberikan pengarahan kepada petugas pengamanan perhitungan suara di PPK Sekupang, Kota Batam Kepulauan Riau Minggu (21/4). Kapolda menyatakan pihaknya mengamankan 4 orang warga terkait kericuhan dalam perhitungan suara di PPK Sekupang, Sabtu (20/4) (Naim)
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan empat orang terkait kericuhan yang terjadi di tempat penghitungan surat suara tingkat Kecamatan Sekupang, Sabtu (20/4).

"Ada empat orang yang kami amankan," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto usai memberikan semangat kepada petugas keamanan penghitungan suara PPK Sekupang di Batam, Minggu.

Empat orang yang diamankan itu berinisial N, NC alias K, TS, dan TM.

Kasus itu bermula dari kericuhan yang dipicu beberapa orang, di luar tempat penghitungan suara PPK Sekupang, Gedung Olahraga Raja Jakfar.

Beberapa orang memancing perhatian, usai menemukan contoh surat suara tata cara menyoblos dan sampul KPU di tempat sampah.

"Maksudnya apa, apakah memprovokasi. Itu sedang kami dalami," kata dia.

Kejadian tersebut sempat menjadi viral di media sosial. Seseorang memfoto kejadian itu dan mempertanyakan keberadaan surat suara dan sampul KPU di tong sampah.

Padahal, menurut Kapolda, saat kejadian ada petugas Bawaslu, yang juga sudah menjelaskan temuan contoh surat suara di tong sampah bukan pelanggaran.

"Saat itu di lokasi sudah ada pengawas pemilu yang mengatakan, bukan. Apa ada yang tersembunyi. Kami coba dalami," kata Kapolda.

Kapolda mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran yang sudah dipersiapkan penyelenggara dan pengawas, dalam menyelesaikan suatu kecurigaan dan sengketa.

"Bila ada sesuatu hal, ada mekanismenya. Bila melihat penyelenggara kurang pas ada DKPP, yang kepanjangtanganannya di ada TPPD," kata dia.

Ia mengatakan apabila melihat sesuatu yang mencurigakan, maka hendaknya masyarakat sampaikan ke Bawaslu. Masyarakat jangan mudah terprovokasi.

"Mari kira jaga Bunda Tanah Melayu, mari kita jaga Negeri Segantang Lada yang kita cintai. Kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE