Pemungutan suara ulang di Tanjungpinang ditunda 27 April 2019

id PSU Tanjungpinang

Pemungutan suara ulang di Tanjungpinang ditunda 27 April 2019

Komisioner KPU Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Muhammad Yusuf Mahidin. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisioner KPU Tanjungpinang menyebutkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang semula dijadwalkan, Rabu (24/4), ditunda pelaksanaannya pada Sabtu (27/4).

Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin, menyatakan penundaan itu disebabkan hingga hari ini, Selasa, KPU RI belum bisa mengirimkan logistik surat suara Pemilu ke daerah.

"Tadi malam kita pleno PSU digelar 24 April nanti. Sesuai aturan, pelaksanaannya 10 hari setelah hari pencoblosan," kata Yusuf, Selasa.

Yusuf mengatakan, logistik yang diperlukan KPU Tanjungpinang untuk melakukan PSU sebanyak 1.248 surat suara.

"Jumlah itu akan disebar di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar PSU," ungkapnya.

Dia menjelaskan, empat TPS berada di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, di antaranya TPS 32 memilih Presiden (DPT 253 orang), TPS 31 memilih Presiden, DPD dan DPR RI (DPT 252 orang), TPS 14 memilih Presiden, DPD dan DPR RI (DPT 264 orang), dan TPS 17 memilih Presiden (DPT 218 orang).

Sementara, satu TPS lainnya berada di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, yaitu TPS 14 memilih Presiden, DPD, dan DPR RI, DPRD Tanjungpinang, serta DPRD Kepulauan Riau (DPT 268 orang).

Dia turut mengungkapkan, PSU di Tanjungpinang dikarenakan adanya pemilih yang bukan pemilih Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) dan tidak memiliki form A5 atau pindah pilih, tapi ikut mencoblos di lima TPS tersebut.

"Sesuai PKPU No.9 Tahun 2019 Pasal 65 Ayat 2 Huruf D, maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang," sebutnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE