KLHK bebaskan 330 hektare lahan DPCLS di Batam

id lahan DPLCS,kota batam,kawasan hutan,suaka alam,bp batam

KLHK bebaskan 330 hektare lahan DPCLS di Batam

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Batam (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membebaskan 330 lahan yang masuk dalam Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menjadi areal penggunaan lain (APL).

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, di Batam, Kamis, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 yang terbit pada 21 Juni 2018.

“Dari 1.700-an lahan DPCLS, 330 hektare sudah beres di KLHK dan ini sudah kita sampaikan kepada pemilik lahan untuk segera melanjutkan proses selanjutnya,” katanya.

Dwianto mengatakan, sebelumnya BP Batam memberikan dua opsi kepada pemilik lahan di DPCLS. Pertama pecah Pengalokasian Lahan (PL).

“Maksudnya lahan yang tidak masuk DPCLS prosesnya silahkan dilanjutkan dan yang masuk DPCLS harus ditunggu sampai diselesaikan di KLHK,” paparnya.

Opsi kedua kata Dwianto, lahan yang masuk DPCLS dikembalikan ke BP Batam dan Uang wajib Tahun (UWT) akan dikembalikan seutuhnya.

Berdasarkan SK 272, selain hutan lindung di Kota Batam yang dirubah peruntukannya, kawasan hutan taman buru di Pulau Rempang seluas 7.560 hektare statusnya diubah menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

DPCLS di Kota Batam terakhir diurus pada 2014. Saat itu wilayah pemerintahan di kawasan Batamcentre seperti Gedung BP Batam, Pemkot Batam, Bank Indonesia, DPRD Batam termasuk DPLCS.

Selain itu DPCLS lainnya terdapat di kawasan Jodoh, Tanjunguncang, Sekupang dan lainnya. Dasar dari KLH menerbitkan SK 272 yang mengubah peruntukan hutan lindung karena di atas beberapa kawasan hutan saat ini sudah berdiri pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan lahan garapan masyarakat. Penerbitan SK 272 ini juga sudah disetujui DPR RI sesuai prosedur.

KLH membagi kategori hutan lindung menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan taman buru (TB). Dalam SK 272, kawasan-kawasan ini akan dirubah menjadi areal penggunaan lain (APL) dengan kategori kawasan hutan DPCLS.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE