Tanjungpinang (ANTARA) - Dua pria berinisial M (25) dan E (24) diamankan saat saat berupaya memasok narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tanjungpinang, Kepri, Selasa (23/4) sore.
"Keduanya kami amankan bersama barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kemasan minuman ale-ale," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Misbah, Rabu.
Misbah mengungkapkan, penangkapan M dan E ini berawal saat sejumlah petugas yang berjaga di di pos penjagaan curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku tersebut.
Keduanya, kata Misbah, beberapa kali tampak lalu-lalang mengendarai sepeda motor di area tidak jauh dari pos penjagaan Lapas.
"Petugas yang curiga akhirnya mengambil tindakan dengan mengamankan keduanya," ungkapnya.
Oleh petugas, M dan E kemudian dibawa ke ruang Lapas untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi, lanjut Misbah, para pelaku mengaku akan memasukkan barang haram tersebut ke dalam Lapas dengan cara melempar melalui pagar tembok Lapas.
"Mereka mendapatkan perintah dari seorang wanita untuk melakukan aksi tersebut," sebut Misbah.
Menurut pelaku, wanita dimaksud memiliki kekasih yang tidak lain merupakan tahanan di Lapas tersebut.
"Identitasnya belum bisa kita beberkan, biar pihak kepolisian yang melakukan pengembangan," ucapnya.
Kasus M dan E berikut barang bukti diduga sabu-sabu kini kini sudah dilimpahkan ke Pihak Satuan Narkoba Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih dari setahun
Rabu, 24 April 2024 10:08 Wib
Lebih dari 50 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Selasa, 23 April 2024 17:32 Wib
Anggota Kompolnas minta atasan 5 oknum polisi terlibat narkoba untuk diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:23 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Komentar