Wakil Wali Kota Batam pastikan PSU sesuai regulasi

id psu batam, pemungutan suara ulang, pemungutan suara ulang batam, wakil wali kota batam, amsakar achmad, partisipasi pemi

Wakil Wali Kota Batam pastikan PSU sesuai regulasi

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad (mengenakan baju biru, mengepalkan tangan) berfoto bersama dengan jajaran KPU dan Bawaslu kota setempat usai meninjau pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 43 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar, Sabtu. (Naim)

Batam (ANTARA) - Wakil Wali Kota Batam Kepulauan Riau, Amsakar Achmad meninjau pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 43 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar Kota Batam demi memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi.

"Kami turun ke lokasi, untuk memastikan pelaksanaan PSU di TPS berlangsung baik, sesuai dengan regulasi," kata Wakil Wali Kota di Batam, Sabtu.

Ia menilai, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan haknya dalam pemungutan suara ulang, relatif menurun.

Selama wakil wali kota berada di sekitar TPS, hanya beberapa orang warga yang datang untuk mencoblos.

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu yang berusaha menjalankan tugasnya dengan baik.

"Kami bahu membahu agar penyelenggaraan berjalan sesuai dengan yang diharapkan," kata Wakil Wali Kota.

Sementara itu, hingga sekitar pukul 11.30 WIB, hanya sekitar 20 orang warga yang memanfaatkan haknya, dari 217 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap.

Minimnya partisipasi masyarakat juga diakui oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam, Syailendra Reza.

"Mungkin karena Sabtu, dan ini daerah pekerja. Banyak dari mereka yang bekerja," kata Reza.

Padahal, KPU mencatat jumlah pemilih yang semestinya memanfaatkan pemungutan ulang di sana sebanyak 230 orang, terdiri dari 217 orang yang masuk dalam DPT, 10 orang DPTb dan 13 orang DPK.

"Kami mengharapkan kontribusi masyarakat mencapai 100 persen, tapi penyelenggara tidak bisa memaksa," kata Reza.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan menyatakan pihaknya sudah berupaya berbagai cara untuk mengajak masyarakat menggunakan haknya.

"Kami juga umumkan di toa masjid, agar masyarakat tahu dan ikut mencoblos," kata dia.

Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Batam hanya dilakukan di TPS 43 Sungai Jodoh, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

KPU telah menyiapkan logistik, antara lain kotak suara, bilik suara, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, formulir, surat pemberitahuan pindah memilih (Model C6), hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 43.

Pemungutan suara ulang di sana hanya dilaksanakan untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Karena berdasarkan keterangan pada rekomendasi Bawaslu, terdapat sembilan pemilih ber-KTP luar Batam yang menggunakan hak pilihnya tanpa membawa surat keterangan pindah memilih (Model A5).

Pemungutan suara ulang di TPS 43 Sei Jodoh Batam ditujukan untuk 217 orang yang terdaftar dalam DPT, 10 orang DPTb dan 13 orang DPK.

Baca juga: Pemungutan suara ulang di Tanjungpinang masih sepi pemilih

Baca juga: Bawaslu Karimun cegah politik uang jelang pemilihan ulang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE