Rekapitulasi suara tingkat KPU Karimun direncanakan 3 Mei

id rekapitulasi suara,pemilu 2019,pemungutan suara ulang

Rekapitulasi suara tingkat KPU Karimun direncanakan 3 Mei

Petugas KPPS melihat tanda bukti pencoblosan pada perhitungan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 24 Kelurahan Watubangga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/4/2019). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

Memang ada kesalahan teknis di salah satu TPS, terjadi perbedaan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih. Tapi bisa diselesaikan dan disaksikan para saksi peserta pemilu
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Eko Purwandoko rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten direncanakan pada Kamis, 3 Mei 2019.

"Itu sesuai jadwal tahapan pemilu setelah rekapitulasi suara tingkat PPK selesai," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Eko Purwandoko mengatakan semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara, kecuali PPK Karimun dan Moro yang masih merekapitulasi perolehan suara untuk pemungutan suara ulang.

Baca juga: Bawaslu Karimun rekomendasikan pemungutan suara ulang enam TPS

PPK Karimun, kata dia, merekapitulasi perolehan suara untuk pemungutan suara ulang di lima TPS, yakni empat TPS di Kelurahan Sei Lakam Timur dan satu TPS Sei Lakam Barat.

"Kita perkirakan rekapitulasi suara untuk pemungutan suara ulang yang dilaksanakan PPK Karimun, besok sudah selesai," kata dia.

Sedangkan untuk rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Moro, yakni hasil pemungutan suara ulang pada salah satu TPS di Kelurahan Moro, menurut Eko sudah selesai, dan logistiknya dalam proses pengiriman ke gudang KPU.

Pada Kamis (2/5), kata dia, KPU Karimun terlebih menggelar prapleno dan melakukan sinkronisasi data, baru pada keesokan harinya, Jumat (3/5) dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka yang direncanakan digelar di aula Darun Nadwah, Masjid Agung Karimun.

Terpisah, Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat menilai proses rekapitulasi suara tingkat PPK berjalan dengan baik dan sesuai aturan dan regulasi pemilu.

Nurhidayat juga menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang di lima TPS di Kecamatan Karimun dan satu TPS di Moro, berjalan dengan baik dan juga sudah sesuai aturan.

"Memang ada kesalahan teknis di salah satu TPS, terjadi perbedaan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih. Tapi bisa diselesaikan dan disaksikan para saksi peserta pemilu," tuturnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Batam pastikan PSU sesuai regulasi

Baca juga: Pemungutan suara ulang di Tanjungpinang masih sepi pemilih

Baca juga: Bawaslu Karimun cegah politik uang jelang pemilihan ulang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE