Bawaslu: Laporan politik uang di Lingga tidak bisa dibuktikan

id Politik uang di lingga,Bawaslu lingga

Bawaslu: Laporan politik uang di Lingga tidak bisa dibuktikan

Komisioner Bawaslu bersama penyidik Gakkumdu saat melakukan patroli di masa tenang (Nurjali)

Kami sangat berterima kasih atas laporan yang ada, tapi kita tetap berjalan sesuai aturan yang ada, dan Bawaslu sudah melakukan penelitian dengan sangat hati-hati
Lingga (ANTARA) - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengungkapkan bahwa laporan, adanya politik uang di Kabupaten Lingga tidak memenuhi syarat materiil, karena beberapa bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat.

"Karena tidak ada saksi yang mendengar dan melihat langsung kejadian itu terjadi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni, kepada Antara beberapa waktu yang lalu.

Selain itu ada beberapa pemberitaan yang beredar di media sosial, tentang kejadian politik uang, menurutnya berita-berita tersebut juga tidak satupun yang dilaporkan ke Bawaslu, padahal banyak kemudahan yang diberikan Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran Pemilu.

Meskipun ada satu laporan yang masuk tentang dugaan politik uang, tapi hal tersebut dilaporkan di akhir-akhir masa pelaporan berakhir, dan setelah diplenokan dengan seluruh "stakeholder", serta dilakukan penelitian ternyata laporan tersebut tidak memenuhi bukti materil.

"Kami sangat berterima kasih atas laporan yang ada, tapi kita tetap berjalan sesuai aturan yang ada, dan Bawaslu sudah melakukan penelitian dengan sangat hati-hati," sebutnya.

Meskipun tidak ada laporan terkait politik uang, Bawaslu Kabupaten Lingga telah menertibkan berbagai pelanggaran Pemilu selama masa kampanye, dan beberapa kasus yang mencolok yang telah ditangani adalah pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah Kabupaten Lingga.

"Yang satu sudah kita plenokan, dan menunggu sanksi dari KASN dan BKN, rekomendasi sudah kita berikan," sebutnya.

Sementara satu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dari lembaga kementerian pusat hingga saat ini, juga sedang di proses untuk direkomendasikan. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE