Tempat hiburan malam Batam wajib tutup 9 hari

id Ramadhan, tempat hiburan malam

Tempat hiburan malam Batam wajib tutup 9 hari

Pemkab Meranti juga Terbitkan Aturan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan (Vera)

Batam (ANTARA) - Tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau wajib tutup selama sembilan hari demi menghormati umat Muslim yang menunaikan ibadah Ramadhan.

"Konsepnya 3-3-3," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata di Batam, Rabu.

Dalam rapat itu, disepakati tempat hiburan malam tutup di tiga hari di awal Ramadan, yaitu malam tarawih pertama, kedua dan ketiga, lalu tiga hari di pertengahan Ramadhan dan tiga hari di akhir Ramadhan yaitu malam takbiran, Lebaran hari pertama dan kedua.

Hari pertama Ramadhan disesuaikan dengan penetapan dari Kementerian Agama. "Hasil rapat sesuai dengan yang kami ajukan. Sama dengan yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya sejak 2015," kata Ardi.

Keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan disosialisasikan kepada pelaku usaha agar ditaati.

Ardi menjelaskan, di luar malam-malam yang wajib tutup total tempat hiburan malam tetap boleh buka, dengan batasan waktu operasional.

Kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus seperti panti pijat, gelanggang permainan, cafe, diskotik, karaoke, pub dan bar dapat beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Kemudian khusus untuk jasa karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu dapat mulai beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Kecuali musik hidup pada lounge hotel yang menjadi fasilitas lobi hotel, tetap memperhatikan tingkat kebisingan," kata Ardi.

Ia mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan demi memastikan aturan itu dipatuhi seluruh pengelola jasa hiburan.

Pemerintah akan memberikan sanksi teguran 1 hingga 3, lalu pembekuan izin usaha sampai penutupan tempat usaha.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE