Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan seluruh staf dan pegawai untuk mengenakan pakaian muslim selama bulan suci ramadhan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pakaian muslim dikenakan setiap hari Senin-Kamis, sedangkan Jumat mengenakan baju kurung. "Untuk yang beragama non muslim diharapkan menyesuaikan," kata Arif.
Terkait kebijakan itu, Pemprov Kepri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1765/BKPSDM02/2019 tentang Peraturan Jam Kerja Aparat Sipil Negara ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada Bulan Ramadhan tahun 2019/1440 Hijriah. "Untuk staf yang beragama selain islam diharapkan menyesuaikan," kata Arif.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kepri Firdaus mengatakan akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja seluruh staf selama Ramadhan.
Ia juga meminta kepala setiap OPD untuk mengawasi kinerja ASN selama Ramadhan. "Evaluasi dan pengawasan terus dilakukan, jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk bermalas-malasan," kata Firdaus.*
Berita Terkait
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Kanwil DJP Kepri imbau warga segera lakukan pemadanan nomor NIK dan NPWP
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Akademisi : Peran pariwisata pada ekonomi Kepri masih kurang dominan
Rabu, 24 April 2024 8:14 Wib
DJPb Kepri sebut Pendapatan Negara triwulan I 2024 tumbuh positif 20,15 persen
Rabu, 24 April 2024 7:03 Wib
Komentar