BP Batam laporkan perusahaan perusak DTA ke polisi

id DTA Duriangkang Batam,daerah tangkapan air

BP Batam laporkan perusahaan perusak DTA ke polisi

Kondisi DTA Duriangkang yang diduga dirusak oleh PT Putra Pangestu Jaya. Akibat aktivitas tersebut hutan yang dijadikan DTA mengalami kerusakan sekitar lima sampai enam meter. (Antaranews Kepri/Dok Humas BP Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan Batam melaporkan  PT Putra Pangestu Jaya ke polisi karena diduga merusak hutan yang menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA) Duriangkang.

Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan Ditpam BP Batam, Muhammad Salim,  di Batam, Selasa, mengatakan, aktivitas tersebut sudah dilakukan sejak Kamis (9/5) lalu.

"Penggalian pipa ilegal ini kita ketahui saat anggota Ditpam melakukan patroli dan melihat aktivitas eskavator dan truk di sekitar Dam Duriangkang," katanya. 

Salim menambahkan, dari pengakuan salah seorang pekerja kegiatan tersebut diinisiasi PT Putra Pangestu Jaya. 

Menurutnya panjang galian yang ditemukan lebih dari 300 meter dan lebar tiga meter, terhitung dari pinggir jalan, sampai ke waduk.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan satu unit ekskavator, satu unit truk, dan tiga pekerja PT Putra Pangestu Jaya. 

"Awalnya, kegiatan illegal ini sulit terdeteksi karena penggalian pipa dengan kedalaman sekitar satu meter itu dilakukan dengan cara mengambil air dari waduk terlebih dahulu menggunakan belko," ujarnya.
 
Para pekerja tersebut lanjutnya, sangat berhati-hati saat melakukan penggalian tidak sampai ke pagar di pinggir jalan dan menyisakan jarak 10 meter sebelum sampai ke pagar. 

"Selain itu, kawasan DTA Duriangkang yang tertutup hutan juga menjadi faktor sulitnya mengetahui kegiatan penggalian,” kata Salim.
 
Ia menjelaskan, pipa yang digali merupakan inventaris BP Batam yang disewakan kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB). 

"Penuturan salah satu pekerjanya, penggalian ini dilakukan atas izin yang diperoleh PT Putra Pangestu Jaya dari BP Batam pada tahun 2017," jelasnya.

Namun kata Salim, setelah dilakukan pengecekan dokumen, izin yang diberikan BP Batam adalah daerah yang berlokasi di Tembesi–Muka Kuning, bukan di DTA Duriangkang. 

"Izin tersebut diberikan sebagai tanggapan atas surat permohonan PT Putra Pangestu Jaya dengan tujuan pembersihan lokasi dari material yang tidak berfungsi atau tidak terpakai," ujarnya. 

Tidak hanya itu, lanjut Salim, izin disertai dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh BP Batam. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi harus sesuai dengan petunjuk dari BP Batam dan segera melaporkan kepada BP Batam selesainya pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi.
 
“Kegiatan ini jelas termasuk sebagai kegiatan ilegal, pipa yang digali termasuk dalam inventaris BP Batam," katanya. 

Sehingga kata dia  jika ingin melakukan pengambilan pipa, BP Batam harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu dan melakukan serangkaian proses pemutihan Barang Milik Negara (BMN). "Jadi tidak bisa digali dan diambil begitu saja," paparnya.

Salim melanjutkan, pihaknya tidak mengetahui apa tujuan dan motif dari penggalian pipa yang dilakukan oleh PT Putra Pangestu yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan BP Batam. 

Karena kata dia, pemilik perusahaan tidak berada di lapangan dan sulit untuk dihubungi. 

Sehingga Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta PT Adhya Tirta Batam (ATB) sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib.
 
“Pimpinan PT Putra Jaya belum bisa kami panggil, sedangkan para pekerja hanya melakukan apa yang atasan perintahkan. Jadi kami memutuskan masalah ini ditangani oleh Polsek Sei Beduk,” katanya.
 
Mengenai sanksi, Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta PT ATB berharap jika nanti diproses oleh hukum, pelaku harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali dan dilepaskan. 

Serta wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan yang ditimbullkan sekitar lima sampai enam meter terhitung dari lebar penggalian.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE